Kamis, 14 April 2016

TULISAN2_SS_PRODUK ASURANSI

ASURANSI 
1. Pengertian Asuransi
    Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

2. Manfaat memiliki asuransi
   Manfaat-manfaat asuransi di bawah ini pada kenyataannya sangat berguna bagi tertanggung yang membayar premi.


  • Menghadirkan Rasa Aman
    Intaian risiko tentu menimbulkan kekhawatiran yang tidak pernah selesai. Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin hari-hari Anda akan penuh kecemasan akan sesuatu masalah yang tidak pasti. Asuransi memberikan rasa aman untuk menghadapi  semua itu sehingga Anda dapat lebih berkonsentrasi dalam beraktivitas dan mengembangkan diri. Hidup Anda pun akan lebih tenang karena merasa terlindungi.


  • Memberi Kepastian
   
    Dari risiko yang bersifat tidak pasti, Anda dapat memperoleh kepastian dari asuransi. Artinya, Anda sudah dapat memperkirakan biaya atau akibat finansial dari risiko yang bisa muncul kapan saja dengan nilai yang relatif pasti.


  • Tempat Menabung dan Investasi
   
   Pada jenis tertentu, terdapat fasilitas asuransi yang memiliki nilai tunai jika tidak terpakai atau tidak ada pengajuan klaim. Jenis seperti itu disebut whole  life ataupun endowment. Bahkan sekarang, ada asuransi yang digabungkan dengan investasi yang dikenal dengan istilah unit link. Dari jenis tersebut, asuransi bukan hanya dapat mereduksi risiko pada diri maupun aset Anda, melainkan pula dapat menjadi sarana untuk menabung dan alat untuk berinvestasi.


  • Meminimalisasi Risiko Kerugian
   
   Sesuai fungsi utamanya sebagai pengalih risiko, asuransi tentu saja dapat membuat potensi kerugian yang Anda bisa alami dari risiko tertentu menjadi seminimal mungkin. Hal inilah yang membuat asuransi dikenal sebagai pereduksi risiko.


  • Meningkatkan Kegiatan Usaha

   Bayangkan jika tempat usaha Anda tiba-tiba hancur ataupun aset di dalamnya lenyap. Tentu Anda harus menyediakan dana besar untuk penggantiannya agar usaha terus berjalan. Dengan asuransi, kerugian dari hal tersebut dapat ditanggungkan kepada pihak asuransi sehingga dana yang ada bisa dipakai untuk meningkatkan kegiatan usaha Anda.

3. Produk Asuransi 
   Produk Asuransi dapat bermacam macam bentuknya, diantaranya adalah:
a. Asuransi jiwa
b. Asuransi kesehatan
c. Asuransi kecelakaan
d. Asuransi rumah
e. Asuransi kendaraan 
f. Asuransi pendidikan
g. Asuransi kerugian 
h. Asuransi perjalanan 
i. Asuransi pensiun 
j. Asuransi Syariah
k. Dll

   Kali ini kita akan membahas mengenai asuransi kesehatan saja. Sekarang asuransi kesehatan sudah menjadi kebutuhan hampir seluruh masyarakat dikarenakan hal apa saja dapat terjadi atau menyerang kesehatan kita kapan saja, ditambah lagi saat ini, biaya Rumah Sakit sangat mahal. Meski Anda telah berusaha mati-matian untuk menjaga kesehatan, Anda tidak akan pernah tahu ‘jadwal’ Anda sakit. Asuransi kesehatan akan sangat membantu Anda saat keadaan tidak terduga terjadi.

   Asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah adalah BPJS. Premi BPJS sangat meringkankan masyarakat namun dampaknya sangat positif karena mereka dapat berobat dan menyembuhkan penyakitnya berkat dana dari pemerintah.

   Biaya rawat inap dan pengobatan yang semakin lama semakin mahal seharusnya sudah bisa menjadi alasan yang kuat untuk memiliki asuransi kesehatan. Ada banyak jenis asuransi kesehatan dengan polis yang berbeda-beda. Polis ini dapat membiayai Anda saat Anda harus rawat inap di Rumah Sakit. Anda juga tidak akan membebani pihak keluarga saat jatuh sakit karena biaya sudah di-cover oleh asuransi Anda.

Beberapa manfaat asuransi kesehatan yakni:
a. Sifatnya kondisional, disesuaikan dengan kebutuhan (rawat jalan, rawat inap, dan perawatan lain yang dibutuhkan).
b. Biaya perawatan ditanggung oleh asuransi Anda
c. Akan Tetap Mengurangi beban ekonomi keluarga

4. Berikut kami sampaikan Tip-tip memilih asuransi kesehatan yang ideal
a. Pastikan alokasi premi bulanan yang dibayarkan tidak mengganggu sama sekali terhadap pengeluaran bulanan Anda.
b. Pilih premi yang sesuai dengan kemampuan Anda atau pilih besaran manfaat yang Anda ingin kan. Sebagai tolak ukur Anda, maksimal premi usahakan tidak boleh lebih 20% dari pendapatan bulanan Anda jadi misalkan pendapatan 3 jt perbulan usahakan maksimal premi yang anda keluarkan maksimal 600 ribu perbulannya.
c. Jangan mencampur adukan tujuan asuransi kesehatan dengan investasi dalam sebuah polis asuransi.
d. Bayarkan premi tersebut sampai masa pertanggungan berakhir, jadi apabila usia Anda 40 tahun dan anda pilih masa pertanggungannya sampai usia Anda 55 tahun sebaiknya Anda membayar premi selama 15 tahun. ( Sampai masa pertanggungan 55 tahun )
e. Carilah agen asuransi kesehatan yang telah berpengalaman dalam proses penanganan klaim, bila perlu minta bukti bahwasanya agen asuransi tersebut telah menangani banyak klaim nasabah nya dan bukan nasabah orang lain. Kenapa hal ini sangat penting sekali karena didalam sebuah proses penjualan asuransi yang terpenting adalah service atau pelayanan agen tersebut kepada Anda selaku Nasabahnya karena ini adalah sebuah konsep jangka panjang bukan seperti jual beli rumah ataupun mobil ( Jual Putus )

5. Dasar hukum yang mendasarinya
a. Undang-undang nomor 2 tahun 1992
    pengertian asuransi kesehatan menurut undang-undang yang lainnya seperti tertulis dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 2 tahun 1992, bahwa asuransi adalah sebuah perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh dua pihak atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung demi menerima premi asuransi. Tujuan asuransi menurut Undang-undang nomor 2 tahun 1992 adalah:
Memberikan penggantian kepada pihak tertanggung akibat kerugian, kerusakan ataupun kehilangan keuntungan yang diharapkan
Memenuhi tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita oleh pihak tertanggung yang disebabkan oleh sebuah peristiwa yang tidak pasti serta tiba-tiba.
Mendapatkan pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya.

b. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992
    Sementara untuk pengertian asuransi kesehatan social seperti yang tertera pada Undang-undang nomor 3 tahun 1992 yaitu mengalihkan biaya sakit dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung sehingga pemberian tanggung jawab dilimpahkan oleh pihak penanggung yang harus memberikan biaya ataupun pelayanan atas perawatan kesehatan apabila pihak tertanggung sakit.

    Selain itu, pasal 1 undang-undang nomor 3 tahun 1992 menjelaskan tentang pengertian jaminan sosial kesehatan dari tenaga kerja yaitu sebuah perlindungan bagi pekerja atau tenaga kerja dengan bentuk berupa uang santunan yang dijadikan sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang akibat peristiwa yang dialami oleh tenaga kerja seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, jaminan pensiun serta meninggal dunia.

    Menurut Undang-undang nomor 3 tahun 1992, pengertian asuransi kesehatan swasta dibedakan menjadi 4 sistem pembiayaan yakni:
Sistem pelayanan kesehatan nasional
Sistem pembiayaan kesehatan yang diberikan pada mekanisme pasar dengan asuransi kesehatan profit komersial sebagai pondasi utamanya
Sistem pembiayaan yang dilakukan oleh asuransi kesehatan sosial
Sistem pembiayaan kesehatan sosialis.



Sumber:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Asuransi
https://www.cermati.com/artikel/10-produk-asuransi-yang-mesti-keluarga-anda-gunakan
http://www.agenasuransijiwa.com/asuransi-kesehatan.html
http://asuransime.com/definisi-asuransi-kesehatan-menurut-undang-undang/

TUGAS2_SS_HAKI DAN HAK CIPTA

1. HAKI
a. Pengertian HAKI
    Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

2. HAK CIPTA

a. Pengertian HAK CIPTA
   Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Lingkup HAK CIPTA
Ciptaan yang dilindungi
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
Hak Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan
Hak Terkait.

c. Perlindungan HAK CIPTA
   Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

   Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

3. Manfaat mendaftarHAKI
    Sekilas mungkin biayanya yang 1-5 juta terkesan mahal, apalagi untuk startup dengan modal terbatas. Namun perlindungan HAKI mencapai sepuluh tahun (dapat diperpanjang), dan perlindungan itu memastikan tidak ada orang lain yang dapat mengeksploitasi karya anda secara komersil tanpa izin anda.
Pada era global seperti ini bannyak orang pintar yang dapat mencontek ciptaan atau temuan oran lain dengan mudah. Nilai komersil produk anda tentu akan menurun jika banyak produk serupa di pasaran. HAKI adalah salah satu cara untuk melindunginya.






Sumber:
http://e-tutorial.dgip.go.id/hak-cipta/
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-cipta/
https://dailysocial.id/post/mesin-pembelajaran-tensorflow-kini-terbuka-untuk-semua-orang/