Selasa, 22 Desember 2015

YUK KITA MENGENAL SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA KITA BERDASARKAN AMANDEMEN 2002!

Saat ini kita akan mengenal sistem pemerintahan indonesia berdasarkan hasil amandemen 2002. Berikut adalah pembahasannya: 
            Sistem pemerintahan negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terperinci dan sistematis dalam Penjelasan Undang Undang Dasar 1945. Sistem pemerintahan negara Indonsia ini dibagi atas 7 ( tujuh ) yang secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat . Walaupun tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut penjelasan tidak lagi merupakandasar yuridis,namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami perubahan. Oleh karena itu sebagai study komparatif, sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagai berikut.
a.      Indonesia  Adalah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pula. Tekanan pada hukum disini dihadapkan pada kekuasaan. Prinsip dari sistem ini disamping akan tampak dalam rumusannya dalam pasal pasalnya, juga akan sejalan danmerupakan pelaksanaan dari pokok pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita cita hukum yang menjiwai UUD 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.
b.      Sistem Konstitusional
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusional ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem hukum. Dalam landasan kedua sistem yaitu hukum dan konstituional diciptakanlah sisitem mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya sistim itu sendiri dan dapat memperlancar pencapaian cita cita nacional.

c.       Kekuasaan Negara Yang Tertinggi Di Tangan Rakyat
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
Penjelasan Undang Undang Dasar 1945, sebagai berikut
·         Pasal 1 ayat 2:
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·         Pasal 3 :
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang Undang Dasar 1945 dan Garis Garis Besar Haluan Negara
·         Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu Badan bernama ” Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
·         Majelis ini yang mengangkat Presiden ( Kapala Negara ) dan Wakil Presiden (Wakil Kepala Negara ).
·         Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden menjalankan Garis Garis Besar Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh MPR.
Sedang setelah diadakan amandemen pada tahun 2002 diatur dalam Pasal 1 ayat 2 bunyinya :
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
MPR hasil dari amandemen hanya memiliki :
·         Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar.
·         Melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden.
·         Dapat memberhentikan Presiden  dan / atau Wakil Presiden dalam masa Jabatannya menurut undang undang dasar.
   Dari bunyi pasal tersebut kedudukan Presiden bukan Untergeordet, tapi neben, karena presiden langsung dipilih oleh rakyat, sebagaimana bunyi dari Pasal 6 A ayat 1 :
Ø  Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara lansung oleh rakyat

d.      Presiden  Ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara Yang Tertinggi Disamping MPR dan DPR
Kekuasaan presiden menurut UUD 1945 sebelum melakukan amandemen, dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 sebagai berikut:
Dibawah MPR Presiden penyelenggara pemerintahan negara yang tertingi. Dalam mewnyelenggarakan Pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan Presiden ( Consertratiaon of Power and Responsibility upon the Presiden )
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.

e.       Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak tergantung pada dewan.

f.       Menteri Negara Ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
Sistem ini dijelaskan dalam Undang Undang Dasar 1945 hasil amandemen, maupun dalam penjelasan Undang Undang Dasar 1945. Menteri menteri negara bukan pegawai negari biasa. Walaupun kedudukan Menteri Negeri Negara tergantung pada presiden, tapi menteri bukan pegawai negeri biasa, karena Menteri menterilah yang terutama menjalanlan kekuasaan pemerintah ( Power executief ) dalam praktek.
    Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR.
g.      Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas

Sistem ini dinyatakan baik dalam Undang Undang Dasar 1945 maupun dalam amandemen.Menurut Undang undang Dasar 1945 hasil amandemen, Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung ( Pasal 6A ayat 1 ). Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukan IMPEACHMANT (pemberhentian). Walaupun Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR, Presiden bukan ”Diktator ” artinya kekuasaan Presideng tidak tak terbatas.  

MENGENAL PERSEKUTUAN


Kali ini kita akan belajar apa itu persekutuan. Dalam mempelajari akuntansi kita akan mempelajari bentuk perusahan persekutuan, berikut adalah hal-hal yang harus kita ketahui mengenai persekutuan:
1.      Pengertian persekutuan
Istilah “Federation” atau “Pesekutuan” berasal dari pada perkataan Yunani. “Feodus” yang memberi maksud persetujuan atau perjanjian (Katni Kamsono Kibat, 1986:83).
Di dalam hukum di Inggris hukum persekutuan dikenal dengan istilah company law adalah himpunan hukum/ilmu hukum mengenai bentuk-bentuk kerja sama baik yang tidak berstatus badan hukum (partnership), maupun yang berstatus badan hukum (comporation).
Istilah Persekutuan terjemahan dari kata maatschap (parnership).Persekutuan Perdata, terjemahan dari burgerlijk maatschap (civil partnership)yang berarti, dua orang atau lebih mengikat diri untuk memberikan suatu berupa uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerja sama. Sejarah telah menunjukan bahwa sejak manusia mengenal peradaban, manusia sudah  mengenal bentuk-bentuk yang paling sederhana dalam suatu persekutuan untuk mencari keuntungan yakni dimana dua orang atau lebih menjalankan usaha tanpa membeda-bedakan antara kepentingan individu atau persekutuannya. Persekutuan antara orang-orang dengan tujuan untuk menjalankan perdagangan merupakan suatu kenyataan sejarah sejak jaman manusia mengenal peradaban. Perkembangan selanjutnya adalah berupa harta persekutuan itu dipisahkan dari harta milik pribadi masing-masing, disamping dipisahkannya juga kualitas tindakan mereka, yakni dimana tindakan itu dimaksudkan sebagai tindakanyang hanya khusus mengikat persekutuan ataukah tindakan yang sifatnya di luar pengikatan persekutuannya, jadi yang khusus hanya mengikat diri sendiri secara pribadi.
Secara umum Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba.
Persekutuan artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu perusahaan tertentu. Sekutu artinya peserta pada suatu perusahaan.
2.        Ciri-Ciri Perusahaan Persekutuan
1.      Umur yang terbatas.
Perusahaan persekutuan sangat mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri atau mati. Demikian juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah komposisi perusahaan.
2.      Kewajiban yang tidak terbatas.
Masing-masing sekutu mempunyai kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk kekayaan pribadinya.
3.      Kekayaan menjadi milik bersama.
Harta yang ditanam dalam persekutuan menjadi milik bersama. Apabila terjadi pembubaran dan harta-harta tersebut dibagi, maka masing-masing berhak menuntut sebesar saldo modal mereka.
4.      Partisipasi dalam laba.
Laba maupun rugi dibagi antara para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal tidak ada perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata.
5.      Perjanjian Persekutuan.
Harus ada pasal-pasal perjanjian yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan keluarnya sekutu dan lain-lain.

3.        Karakteristik
1.      Karakteristik Utama Persekutuan
a.       Mutual Agency
Para sekutu merupakan agen dari persekutuan, sehingga tindakan seorang sekutu akan mengikat sekutu yang lain. Kerugian yang ditimbulkan oleh seorang sekutu harus ditanggung oleh semua sekutu, demikian pula jika memperoleh keuntungan.
b.    Limited Life
Umur persekutuan itu terbatas, sehingga sewaktu-waktu dapat bubar dan berdiri persekutuan baru. Adapun sebab-sebab bubarnya persekutuan antara lain, yaitu :
-          tujuan persekutuan telah tercapai,
-          jangka waktu yang diatur dalam perjanjian telah terpenuhi (habis),
-          sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang atau Peraturan Pemerintah,
-          masuknya anggota baaru,
-          pengunduran diri (keluar) salah satu sekutu,
-          perubahan bentuk, misalnya diubah menjadi Perseroan Terbatas
c.    Khusus untuk persekutuan firma ditambah :
a.       Un Limited Liability
Kewajiban tak terbatas, yaitu setiap anggota persekutuan firma harus ikut menanggung kewajiban keuangan tidak terbatas hanya modal yang disetor tetapi sampai harta pribadi 
b.      Ownership of an Interest in a Partnership
Kekayaan yang telah disetor dalam persekutuan sudah bukan lagi milik sekutu penyetor, melainkan milik semua sekutu. 
c.       Participating In Partnership Profit
Masing-masing sekutu memiliki hak dalam pembagian laba atau rugi persekutuan.Laba dibagikan kepada masing-masing anggota berdasarkan partisipasi atau aktivitas (kontribusi) masing-masing anggota terhadap perolehan laba. Apabila seorang anggota merupakan pengurus, maka mereka akan memperoleh bagian lebih besar dibanding anggota bukan pengurus 
d.      Right to Dispose of a Partnership Interest
Masing-masing sekutu mempunyai hak untuk menjual atau memindahkan haknya atas modal dan hak atas laba kepada orang lain, baik kepada anggota sekutu maupun bukan.
e.      Mutual Liability           
Semua sekutu bertanggung jawab terhadap utang persekutuan . Jadi utang persekutuan merupakan utang seluruh sekutu
4.        Unsur-Unsur Pokok
1.      Gabungan atau asosiasi para sekutu. Sebagai suatu asosiasi dari beberapa sekutu ( individu ) maka persekutuan tidak dapat dipisahkan dengan kesepakatan atau perjanjian, yaitu perjanjian untuk mendirikan, memiliki, dan mengelola persekutuan.
2.      Pemilikan dan pengelolaan bersama.
Didalam Persekutuan harus selalu dituntut adanya kebersamaan, yaitu :
a.       Persekutuan dimiliki bersama.
b.      Persekutuan dikelola bersama.
c.       Kalau ada risiko ditanggung bersama.
d.      Kalau memperoleh laba dibagi bersama.
3.      Tujuan untuk memperoleh laba.
Laba dibagi secara adil menurut rasio atau metode pembagian laba yang telah disepakati.
5.      Ketentuan dalam Perjanjian
-          Perjanjian persekutuan akan berisi ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh para sekutu mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan persekutuan sampai pembubarannya
Isi perjanjian (antara lain)
1. Ketentuan mengenai persekutuan.
2. Ketentuan mengenai sekutu.
3. Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan.
4. Ketentuan mengenai pembagian laba.
5. Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan.
6. Ketentuan mengenai pertanggungan ( asuransi ) terhadap masing-masing sekutu.
Isi perjanjian persekutuan akan dipakai sebagai :
- Dasar pencatatan setoran modal.
- Dasar perhitungan modal.
- Dasar pembagian laba.
- Dasar pencatatan transaksi-transaksi persekutuan yang menyangkut modal.
- Dasar pembagian aktiva dalam likuidasi.
Dari uraian diatas terlihat bahwa perjanjian mempunyai peranan yang sangat penting dalam persekutuan mulai dari pendirian hingga pembubarannya.
6.      Penggolongan
Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
1.      Persekutuan Firma ( Fa ), adalah :
Persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunkan nama bersama di mana semua sekutu bertanggung jawab penuh dan biasanya ikut aktif mengelola perusahaan
2.      Persekutuan Komanditer ( cv ), adalah :
Suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha di mana salah satu atau lebih dari anggotanya bertanggung jawab terbatas.
a.        Sekutu Aktif, adalah :
Sekutu yang ikut aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya
b.      Sekutu Pasif (Silent Partner), adalah :
Sekutu yang hanya menyetor modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.
c.       Joint Stock Company, adalah :
Persekutuan yang struktur modalnya terbagi atas saham-saham yang dapat dipindah-tangankan. Besarnya saham masing-masing sekutu didalam Joint Stock Company tidak menunjukkan besarnya tanggung jawab sekutu yang bersangkutan melainkan hanya menunjukkan besarnya pemilikan.
7.      Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan Bentuk Usaha Persekutuan:
1.      Bentuk persekutuan seperti firma lebih mudah dalam pendiriannya.
2.      Bentuk persekutuan seperti firma juga lebih mudah dalam pembubarannya misalkan akan berubah menjadi bentuk perseroan terbatas.
3.      Bentuk persekutuan juga mempunyai kebebebasan dan keluwesan dalam menentukan bentuk usahanya.
4.      Kebebasan masing-masing sekutu dalam pengambilan keputusan.
5.      Persekutuan hanya wajib melaporkan pajaknya tetapi bukan pembayar pajaknya karena yang membayar pajak adalah para sekutu yang memperoleh laba persekutuan. Pajaknya berupa pajak penghasilan.
Kelemahan Bentuk Usaha Persekutuan:
1.      Tanggung jawab pribadi sekutu akan hutang perusahaan.
2.      Kelangsungan hidup perusahaan biasanya terbatas karena ikut ditetukan oleh perjanjian dalam pendirian persekutuan.

3.      Kesulitan dalam memindahtangankan kepentingan pemilik.

Senin, 21 Desember 2015

3.2 Bagaimana Koperasi yang Ideal Itu?

MEWUJUDKAN KOPERASI IDEAL

Sementara itu sebagai sebuah organisasi masyarakat yang otonom dan mandiri koperasi itu seharusnya muncul dari bawah (buttom-up), berkoperasi itu adalah merupakan kehendak yang bebas, sukarela dan terbuka dari orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk melakukan kerjasama untuk menolong dirinya sendiri (self help). Koperasi itu bukanlah rekayasa para pengiat politik ataupun prakarsa pemerintah yang bersifat dari atas (top down) tapi adalah organisasi swadaya masyarakat dan muncul sebagai keinginan bersama. Perjalanan waktu telah menunjukkan kepada kita bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah kepentingan sempit akhirnya berguguran satu persatu dan hanya organisasi yang berjalan sesuai dari demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja yang mampu bertahan.
Koperasi sebagai hal yang prinsipel dan membedakan dengan bentuk usaha yang kapitalis adalah bahwasannya koperasi adalah kumpulan orang dan bukanlah kumpulan modal. Modal bukan penentu tapi adalah pembantu (capital is not master but servent). Kepemilikan koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi anggota koperasi berarti secara otomatis juga menjadi pemilik dan juga pelanggan (customer). Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu mekanisme yang demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis bahwasanya koperasi itu berorientasi manfaat (benefit) baik dalam arti nominal maupun pelayanan (service). Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya bagi orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.
Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya (member active partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan. Di dalam koperasi bentuk pelanggaran atas system pengupahan yang tidak daapt memberikan arti kesejahteraan bagi karyawan tidaklah boleh terjadi dan ini hal yang prinsipel. Pengaturan koperasi pada intinya sangat ditentukan oleh peran aktif dari anggota-anggotanya dan anggota-anggota koperasi pulalah yang menjalankan segala kesepakatan yang mereka ambil sendiri.
Koperasi itu bukan disusun atas dasar suku, agama, ras, golongan, politik, ataupun stratifikasi social. Sehingga perlu kita sadari bersama bahwasannya koperasi itu adalah alat ekonomi rakyat yang bebas dan tidaklah tertutup (esklusif) koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan primordialisme. Dalama arti koperasi itu bukanlah anggota yang tertutup (esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok pegawai negeri, kelompok petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi itu adalah bebas, sukarela dan terbuka. Bebas artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi itu bebas keluar dan masuk dengan system yang telah disepakati. Hal ini didasarkan pada suatu prinsip bahwa tiap-tiap individu itu berhak secara bebas untuk menentukan nasibnya sendiri bukan oleh orang lain ataupun institusi apapun. Sukarela dimaknai bawasannya menjadi anggota koperasi haruslah merupakan kehendak secara sadar dari manfaat serta nilai tambah yang apa yang hendak didapatnya dari kerjasama yang dilakukan berdasarkan prinsip non-diskriminatif.
Perlu kita cermati bahwa munculnya “koperasi-koperasi partai” akhirnya-akhir ini tak urung hanyalah akan mengakibatkan suatu peristiwa kesalahan lama yang berakibat sangat fatal. Betapa dapat kita saksikan bersama bahwa munculnya koperasi pada jaman orde lama dengan system ekonomi terpimpinnya kita lihat bersama bahwa menyusul pembubaran partaikomunis Indonesia (PKI) jumlah koperasi merosot secara drastik dari 73.400 buah, pada kahir tahun 1968 merosot menjadi 14.700 buah (Depdagkop, tanpa tahun). Demikian juga apa yang masih tersisa dari koperasi-koperasi orde baru yang ternyata tak lebih hanya mampu menjadi koperasi-koperasi pengurus, koperasi sub-orninasi konglomerasi dan koperasi yang state-centered (dikuasai Negara atau pemerintah) lambat laun pastilah akan semakin jelas tidak eksistensinya dari koperasi-koperasi tersebut.
Koperasi itu disusun dari seluruh kemampuan rakyat dan sumber-sumber daya yang dimilikinya. Selemah apapun rakyat kita pastilah memiliki daya beli sehingga proses yang perlu adalah membangun kesadaran dan sifat pemerintah menstimulir dan memfasilitsi bagi terbentuknya kreatifitas bagi masyarakat untuk menyakinkan diri bahwa berkoperasi itu dapatlah menjadikan sebagai cara untuk menolong diri sendiri (self help). Sehingga pada akhirnya gerakan dari bawah dari, oleh dan untuk masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan daya beli dan sekaligus perbaikan kualitas sumber daya manusia akan tercapai.
Usaha suatu koperasi yang sudah berjalan dan maju pun adakalanya berhenti atau bahkan bubar kalau satu atau ketiga hal tersebut dikesampingkan. Atas dasar itulah, untuk dapat diwujudkannya suatu koperasi yang ideal dan manajemen koperasi yang profesional tentu dibutuhkan adanya:
1.        Pemahaman sekaligus komitmen setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal.
Koperasi yang ideal itu yang bagaimana? Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan wahana yang potensial untuk:
-            Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk memenuhi kebutuhan) bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
-            Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
-            Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha) —bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
-            Membantu khususnya anggota (bila berkembang bisa untuk masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah keuangan.
-            Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para anggota.
-            Memantapkan orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan kelembagaan.

2.        Komitmen setiap pengurus dan anggota terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya.
Setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian. Dalam hal ini, anggota dan pengurus, pengawas maupun pembina koperasi harus memiliki komitmen yang baik terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Komitmen ini adalah modal dasar untuk bisa dikelola dan dikembangkannya koperasi secara baik dan benar, serta memberi manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina koperasi dapat selalu:
-            Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
-            Mengedepankan moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharihari. Terlebih saat menjadi anggota, pengurus, pengawas maupun pembina koperasi.
-            Menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.
-            Melakukan penggalangan anggota yang lebih banyak dan berkualitas yang didasarkan pada kesadaran untuk berkoperasi.
-            Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.
Soal profesionalisme ini menjadi penting, karena koperasi tidaklah dapat dijalankan dengan asal-asalan. Ada aturan main untuk bisa mengelola koperasi. Di samping harus memiliki dasar untuk bisa mengelola koperasi, juga harus mengembangkan koperasi secara baik dan benar. Profesionalisme ini memiliki arti bahwa pengelola harus memiliki visi dan misi yang baik dalam mengelola koperasi. Tidaklah cukup seorang pengurus atau pengelola koperasi hanya mengandalkan pada kemampuan administrasi perkoperasian atau sekadar menjalankan tugas menjalankan kegiatan rutininas koperasi semata.


Sumber:
http://www.kokarsiptsii.com/?p=9
http://www.suroto.net/2011/05/mewujudkan-koperasi-yang-ideal-menuju.html

3.1 Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru perekonomian indonesia?

Koperasi merupakan soko-guru atau tulang punggung perekonomian Indonesia karena koperasi mengisi baik tuntutan konstitusional maupun secara strategis mengisi tuntutan pembangunan dan perkembangannya. Catatan kecil dari penulis: Pada Pidato Kenegaraan tanggal 16 Agustus 1982, Presiden mengatakan bahwa koperasi adalah sebuah satu soko-guru perekonomian, mungkin dimaksudkan beliau dalam arti kuantitatif,  yaitu bahwa koprasi merupakan salah satu penyumbang pada produksi nasional (Produk Domestik Bruto). Koperasi adalah soko-guru (bukan salah satu) tidak saja pada pengertian kuantitatif, yaitu bahwa koperasi merupakan aspek kehidupan social-ekonomis yang sifatnya menyeluruh. Koperasi dapat hidup pula di dalam bangun-bangun usaha non-koperasi tetapi tidak sebaliknya.
Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif. Dengan demikian koperasi menjadi penting sebagai organisasi perekonomian rakyat dalam perlawanannya terhadap penindasan system modal asing.
Koperasi adalah bentuk usaha yang tidak saja menampung tetapi juga mempertahankan serta memperkuat identitas dan budaya bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa bergotong-royong dan kekolektivan akan tumbuh subur didalam koperasi. Selanjutnya koperasi sendiri akan lebih terbangun dengan lebih menguatnya budaya itu. Koperasi adalah wadah yang tepat untuk membina golongan ekomoni kecil/pribumi.
Dalam hubungan ini koperasi memupuk kekuatan ekonomi bersama antara yang lemah untuk menghadapi kekuatan-kekuatan besar yang merugikan dan mematikan yang kecil-kecil. Koperasi di sini lebih daripada memupuk kemandirian dan meningkatkan kemampuan produktid anggotanya melalui swakarsa dan swadayai saja, tetapi terutama memupuk kesadaran ekonomi dan solidarita.
Seperti dikatakan oleh GBHN, koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Sebagai wahana sosial-ekonomi kesoko-guruan koperasi bersifat menyeluruh karena koperasi dapat hidup di dalam bangunan-bangunan usaha lain yang non-koperasi.
Koperasi adalah wahana yang tepat untuk merealisasi Ekonomi Pancasila terutama karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kebersamaan dan asas kekeluargaan. Dalam keseluruhan, koperasi adalah kemakmuran rakyat sentries.
Ada beberapa prinsip koperasi, antaranya adalah:
1.        Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2.        Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis-jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
3.        Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.        Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
5.        Koperasi bersifat mandiri
Mengapa peran sebagai soko guru perekonomian Indonesia memudar?
Mungkin alami, bahwa ketika koperasi sedang berjaya, banyak kalangan yang melirik. Mengapa banyak yang melirik, kiranya kita maklum. Bahwa di sana, ada bergelimpangan uang yang bisa digunakan untuk apa saja. Seperti biasa, kaum politisi juga mulai tertarik. Dan itulah yang terjadi, di zaman Nasakom dahulu, koperasi menjadi perebutan partai politik. Politisasi koperasi, tidak mampu mempertahankan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, bahkan sebaliknya. Dapat dipahami, karena koperasi sejatinya memang harus lepas dari politik. Koperasi akan tetap sebagai soko guru perekonomian Indonesia, kalau platformnya adalah ekonomi, bukan politik ataupun kepentingan perorangan/golongan. Inilah yang mestinya harus dikembalikan, agar koperasi kembali ke jati dirinya. Jati diri koperasi itu adalah kegotong-royongan
Dalam menghadapi era persaingan global, koperasi harus mengemban misi negara yang sangat berat yaitu sebagai soko guru perekonomian nasional atau tiang penyangga perekonomian nasional atau sebagai dasar ekonomi nasional. Kenyataan tersebut tidak mungkin dapat diemban oleh koperasi, jika harus berbenturan dengan pelaku ekonomi lain yang mempunyai kebebasan dalam mengatur perusahaan dan perolehan modal.
Sebagaimana kita ketahui, pertumbuhan dan peranan koperasi belum sepenuhnya terwujud, sebagaimana yang diinginkan oleh UUD 1945. Demikian pula peraturan dan perundang-undangannya yang masih belum sepenuhnya menampung hal-hal yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi.
Disinilah, peranan pemerintah menjadi sangat penting dalam mendorong gerakan koperasi sebagai organisasi usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dengan sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Oleh karena itu koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi, pola pikir yang seragam, adanya tanggung jawab dari para pemimpin koperasi, keseriusan pemerintah yang harus lebih memberikan aspirasi kepada masyarakat untuk tetap menggunakan koperasi, maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Maka, tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.




Sumber:
http://taufikipa3.blogspot.co.id/2015/10/contoh-kti-karya-tulis-ilmiah-tentang.html

http://www.pelita.or.id/baca.php?id=33132