Selasa, 22 Desember 2015

MENGENAL PERSEKUTUAN


Kali ini kita akan belajar apa itu persekutuan. Dalam mempelajari akuntansi kita akan mempelajari bentuk perusahan persekutuan, berikut adalah hal-hal yang harus kita ketahui mengenai persekutuan:
1.      Pengertian persekutuan
Istilah “Federation” atau “Pesekutuan” berasal dari pada perkataan Yunani. “Feodus” yang memberi maksud persetujuan atau perjanjian (Katni Kamsono Kibat, 1986:83).
Di dalam hukum di Inggris hukum persekutuan dikenal dengan istilah company law adalah himpunan hukum/ilmu hukum mengenai bentuk-bentuk kerja sama baik yang tidak berstatus badan hukum (partnership), maupun yang berstatus badan hukum (comporation).
Istilah Persekutuan terjemahan dari kata maatschap (parnership).Persekutuan Perdata, terjemahan dari burgerlijk maatschap (civil partnership)yang berarti, dua orang atau lebih mengikat diri untuk memberikan suatu berupa uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerja sama. Sejarah telah menunjukan bahwa sejak manusia mengenal peradaban, manusia sudah  mengenal bentuk-bentuk yang paling sederhana dalam suatu persekutuan untuk mencari keuntungan yakni dimana dua orang atau lebih menjalankan usaha tanpa membeda-bedakan antara kepentingan individu atau persekutuannya. Persekutuan antara orang-orang dengan tujuan untuk menjalankan perdagangan merupakan suatu kenyataan sejarah sejak jaman manusia mengenal peradaban. Perkembangan selanjutnya adalah berupa harta persekutuan itu dipisahkan dari harta milik pribadi masing-masing, disamping dipisahkannya juga kualitas tindakan mereka, yakni dimana tindakan itu dimaksudkan sebagai tindakanyang hanya khusus mengikat persekutuan ataukah tindakan yang sifatnya di luar pengikatan persekutuannya, jadi yang khusus hanya mengikat diri sendiri secara pribadi.
Secara umum Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba.
Persekutuan artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu perusahaan tertentu. Sekutu artinya peserta pada suatu perusahaan.
2.        Ciri-Ciri Perusahaan Persekutuan
1.      Umur yang terbatas.
Perusahaan persekutuan sangat mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri atau mati. Demikian juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah komposisi perusahaan.
2.      Kewajiban yang tidak terbatas.
Masing-masing sekutu mempunyai kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk kekayaan pribadinya.
3.      Kekayaan menjadi milik bersama.
Harta yang ditanam dalam persekutuan menjadi milik bersama. Apabila terjadi pembubaran dan harta-harta tersebut dibagi, maka masing-masing berhak menuntut sebesar saldo modal mereka.
4.      Partisipasi dalam laba.
Laba maupun rugi dibagi antara para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal tidak ada perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata.
5.      Perjanjian Persekutuan.
Harus ada pasal-pasal perjanjian yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan keluarnya sekutu dan lain-lain.

3.        Karakteristik
1.      Karakteristik Utama Persekutuan
a.       Mutual Agency
Para sekutu merupakan agen dari persekutuan, sehingga tindakan seorang sekutu akan mengikat sekutu yang lain. Kerugian yang ditimbulkan oleh seorang sekutu harus ditanggung oleh semua sekutu, demikian pula jika memperoleh keuntungan.
b.    Limited Life
Umur persekutuan itu terbatas, sehingga sewaktu-waktu dapat bubar dan berdiri persekutuan baru. Adapun sebab-sebab bubarnya persekutuan antara lain, yaitu :
-          tujuan persekutuan telah tercapai,
-          jangka waktu yang diatur dalam perjanjian telah terpenuhi (habis),
-          sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang atau Peraturan Pemerintah,
-          masuknya anggota baaru,
-          pengunduran diri (keluar) salah satu sekutu,
-          perubahan bentuk, misalnya diubah menjadi Perseroan Terbatas
c.    Khusus untuk persekutuan firma ditambah :
a.       Un Limited Liability
Kewajiban tak terbatas, yaitu setiap anggota persekutuan firma harus ikut menanggung kewajiban keuangan tidak terbatas hanya modal yang disetor tetapi sampai harta pribadi 
b.      Ownership of an Interest in a Partnership
Kekayaan yang telah disetor dalam persekutuan sudah bukan lagi milik sekutu penyetor, melainkan milik semua sekutu. 
c.       Participating In Partnership Profit
Masing-masing sekutu memiliki hak dalam pembagian laba atau rugi persekutuan.Laba dibagikan kepada masing-masing anggota berdasarkan partisipasi atau aktivitas (kontribusi) masing-masing anggota terhadap perolehan laba. Apabila seorang anggota merupakan pengurus, maka mereka akan memperoleh bagian lebih besar dibanding anggota bukan pengurus 
d.      Right to Dispose of a Partnership Interest
Masing-masing sekutu mempunyai hak untuk menjual atau memindahkan haknya atas modal dan hak atas laba kepada orang lain, baik kepada anggota sekutu maupun bukan.
e.      Mutual Liability           
Semua sekutu bertanggung jawab terhadap utang persekutuan . Jadi utang persekutuan merupakan utang seluruh sekutu
4.        Unsur-Unsur Pokok
1.      Gabungan atau asosiasi para sekutu. Sebagai suatu asosiasi dari beberapa sekutu ( individu ) maka persekutuan tidak dapat dipisahkan dengan kesepakatan atau perjanjian, yaitu perjanjian untuk mendirikan, memiliki, dan mengelola persekutuan.
2.      Pemilikan dan pengelolaan bersama.
Didalam Persekutuan harus selalu dituntut adanya kebersamaan, yaitu :
a.       Persekutuan dimiliki bersama.
b.      Persekutuan dikelola bersama.
c.       Kalau ada risiko ditanggung bersama.
d.      Kalau memperoleh laba dibagi bersama.
3.      Tujuan untuk memperoleh laba.
Laba dibagi secara adil menurut rasio atau metode pembagian laba yang telah disepakati.
5.      Ketentuan dalam Perjanjian
-          Perjanjian persekutuan akan berisi ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh para sekutu mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan persekutuan sampai pembubarannya
Isi perjanjian (antara lain)
1. Ketentuan mengenai persekutuan.
2. Ketentuan mengenai sekutu.
3. Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan.
4. Ketentuan mengenai pembagian laba.
5. Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan.
6. Ketentuan mengenai pertanggungan ( asuransi ) terhadap masing-masing sekutu.
Isi perjanjian persekutuan akan dipakai sebagai :
- Dasar pencatatan setoran modal.
- Dasar perhitungan modal.
- Dasar pembagian laba.
- Dasar pencatatan transaksi-transaksi persekutuan yang menyangkut modal.
- Dasar pembagian aktiva dalam likuidasi.
Dari uraian diatas terlihat bahwa perjanjian mempunyai peranan yang sangat penting dalam persekutuan mulai dari pendirian hingga pembubarannya.
6.      Penggolongan
Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
1.      Persekutuan Firma ( Fa ), adalah :
Persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunkan nama bersama di mana semua sekutu bertanggung jawab penuh dan biasanya ikut aktif mengelola perusahaan
2.      Persekutuan Komanditer ( cv ), adalah :
Suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha di mana salah satu atau lebih dari anggotanya bertanggung jawab terbatas.
a.        Sekutu Aktif, adalah :
Sekutu yang ikut aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya
b.      Sekutu Pasif (Silent Partner), adalah :
Sekutu yang hanya menyetor modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.
c.       Joint Stock Company, adalah :
Persekutuan yang struktur modalnya terbagi atas saham-saham yang dapat dipindah-tangankan. Besarnya saham masing-masing sekutu didalam Joint Stock Company tidak menunjukkan besarnya tanggung jawab sekutu yang bersangkutan melainkan hanya menunjukkan besarnya pemilikan.
7.      Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan Bentuk Usaha Persekutuan:
1.      Bentuk persekutuan seperti firma lebih mudah dalam pendiriannya.
2.      Bentuk persekutuan seperti firma juga lebih mudah dalam pembubarannya misalkan akan berubah menjadi bentuk perseroan terbatas.
3.      Bentuk persekutuan juga mempunyai kebebebasan dan keluwesan dalam menentukan bentuk usahanya.
4.      Kebebasan masing-masing sekutu dalam pengambilan keputusan.
5.      Persekutuan hanya wajib melaporkan pajaknya tetapi bukan pembayar pajaknya karena yang membayar pajak adalah para sekutu yang memperoleh laba persekutuan. Pajaknya berupa pajak penghasilan.
Kelemahan Bentuk Usaha Persekutuan:
1.      Tanggung jawab pribadi sekutu akan hutang perusahaan.
2.      Kelangsungan hidup perusahaan biasanya terbatas karena ikut ditetukan oleh perjanjian dalam pendirian persekutuan.

3.      Kesulitan dalam memindahtangankan kepentingan pemilik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar