Kali ini
kita akan belajar apa itu persekutuan. Dalam mempelajari akuntansi kita akan
mempelajari bentuk perusahan persekutuan, berikut adalah hal-hal yang harus
kita ketahui mengenai persekutuan:
1.
Pengertian persekutuan
Istilah “Federation” atau “Pesekutuan”
berasal dari pada perkataan Yunani. “Feodus” yang memberi maksud persetujuan
atau perjanjian (Katni Kamsono Kibat, 1986:83).
Di
dalam hukum di Inggris hukum persekutuan dikenal dengan istilah company law
adalah himpunan hukum/ilmu hukum mengenai bentuk-bentuk kerja sama baik yang
tidak berstatus badan hukum (partnership), maupun yang berstatus badan
hukum (comporation).
Istilah
Persekutuan terjemahan dari kata maatschap (parnership).Persekutuan Perdata,
terjemahan dari burgerlijk maatschap (civil partnership)yang berarti, dua orang
atau lebih mengikat diri untuk memberikan suatu berupa uang, barang atau tenaga
dalam bentuk suatu kerja sama. Sejarah telah menunjukan bahwa sejak manusia
mengenal peradaban, manusia sudah mengenal bentuk-bentuk yang paling
sederhana dalam suatu persekutuan untuk mencari keuntungan yakni dimana dua
orang atau lebih menjalankan usaha tanpa membeda-bedakan antara kepentingan
individu atau persekutuannya. Persekutuan antara orang-orang dengan tujuan
untuk menjalankan perdagangan merupakan suatu kenyataan sejarah sejak jaman
manusia mengenal peradaban. Perkembangan selanjutnya adalah berupa harta
persekutuan itu dipisahkan dari harta milik pribadi masing-masing, disamping
dipisahkannya juga kualitas tindakan mereka, yakni dimana tindakan itu
dimaksudkan sebagai tindakanyang hanya khusus mengikat persekutuan ataukah
tindakan yang sifatnya di luar pengikatan persekutuannya, jadi yang khusus
hanya mengikat diri sendiri secara pribadi.
Secara umum Persekutuan dapat
didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih
untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan
untuk memperoleh laba.
Persekutuan
artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu
perusahaan tertentu. Sekutu artinya peserta pada suatu perusahaan.
2.
Ciri-Ciri Perusahaan Persekutuan
1.
Umur yang terbatas.
Perusahaan persekutuan sangat
mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri atau mati. Demikian
juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah komposisi perusahaan.
2.
Kewajiban yang tidak
terbatas.
Masing-masing sekutu mempunyai
kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak
terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk kekayaan pribadinya.
3.
Kekayaan menjadi milik
bersama.
Harta yang ditanam dalam persekutuan
menjadi milik bersama. Apabila terjadi pembubaran dan harta-harta tersebut
dibagi, maka masing-masing berhak menuntut sebesar saldo modal mereka.
4.
Partisipasi dalam laba.
Laba maupun rugi dibagi antara
para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal tidak ada
perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata.
5.
Perjanjian Persekutuan.
Harus ada pasal-pasal perjanjian
yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan keluarnya sekutu dan lain-lain.
3.
Karakteristik
1.
Karakteristik Utama Persekutuan
a.
Mutual Agency
Para
sekutu merupakan agen dari persekutuan, sehingga tindakan seorang sekutu akan
mengikat sekutu yang lain. Kerugian yang ditimbulkan oleh seorang sekutu harus
ditanggung oleh semua sekutu, demikian pula jika memperoleh keuntungan.
b. Limited Life
Umur
persekutuan itu terbatas, sehingga sewaktu-waktu dapat bubar dan berdiri
persekutuan baru. Adapun sebab-sebab bubarnya persekutuan antara lain, yaitu :
-
tujuan persekutuan telah tercapai,
-
jangka waktu yang diatur dalam perjanjian telah terpenuhi (habis),
-
sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang atau Peraturan Pemerintah,
-
masuknya anggota baaru,
-
pengunduran diri (keluar) salah satu sekutu,
-
perubahan bentuk, misalnya diubah menjadi Perseroan Terbatas
c.
Khusus untuk persekutuan firma ditambah :
a.
Un Limited Liability
Kewajiban
tak terbatas, yaitu setiap anggota persekutuan firma harus ikut menanggung
kewajiban keuangan tidak terbatas hanya modal yang disetor tetapi sampai harta
pribadi
b. Ownership of an Interest in a Partnership
Kekayaan
yang telah disetor dalam persekutuan sudah bukan lagi milik sekutu penyetor,
melainkan milik semua sekutu.
c. Participating In Partnership Profit
Masing-masing
sekutu memiliki hak dalam pembagian laba atau rugi persekutuan.Laba dibagikan
kepada masing-masing anggota berdasarkan partisipasi atau aktivitas
(kontribusi) masing-masing anggota terhadap perolehan laba. Apabila seorang
anggota merupakan pengurus, maka mereka akan memperoleh bagian lebih besar
dibanding anggota bukan pengurus
d. Right to Dispose of a Partnership Interest
Masing-masing
sekutu mempunyai hak untuk menjual atau memindahkan haknya atas modal dan hak
atas laba kepada orang lain, baik kepada anggota sekutu maupun bukan.
e. Mutual Liability
Semua
sekutu bertanggung jawab terhadap utang persekutuan . Jadi utang persekutuan
merupakan utang seluruh sekutu
4.
Unsur-Unsur Pokok
1.
Gabungan atau asosiasi para sekutu. Sebagai suatu asosiasi dari beberapa
sekutu ( individu ) maka persekutuan tidak dapat dipisahkan dengan kesepakatan
atau perjanjian, yaitu perjanjian untuk mendirikan, memiliki, dan mengelola
persekutuan.
2.
Pemilikan dan pengelolaan bersama.
Didalam Persekutuan harus selalu dituntut
adanya kebersamaan, yaitu :
a. Persekutuan dimiliki bersama.
b.
Persekutuan dikelola bersama.
c.
Kalau ada risiko ditanggung bersama.
d.
Kalau memperoleh laba dibagi bersama.
3.
Tujuan untuk memperoleh laba.
Laba
dibagi secara adil menurut rasio atau metode pembagian laba yang telah
disepakati.
5.
Ketentuan dalam Perjanjian
-
Perjanjian persekutuan akan berisi ketentuan-ketentuan yang disepakati
oleh para sekutu mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan
persekutuan sampai pembubarannya
Isi
perjanjian (antara lain)
1.
Ketentuan mengenai persekutuan.
2.
Ketentuan mengenai sekutu.
3.
Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan.
4.
Ketentuan mengenai pembagian laba.
5.
Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan.
6.
Ketentuan mengenai pertanggungan ( asuransi ) terhadap masing-masing sekutu.
Isi
perjanjian persekutuan akan dipakai sebagai :
-
Dasar pencatatan setoran modal.
-
Dasar perhitungan modal.
-
Dasar pembagian laba.
-
Dasar pencatatan transaksi-transaksi persekutuan yang menyangkut modal.
-
Dasar pembagian aktiva dalam likuidasi.
Dari
uraian diatas terlihat bahwa perjanjian mempunyai peranan yang sangat penting
dalam persekutuan mulai dari pendirian hingga pembubarannya.
6.
Penggolongan
Persekutuan dapat dikelompokkan
menjadi 2, yaitu :
1.
Persekutuan Firma
( Fa ), adalah :
Persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk
menjalankan perusahaan dengan menggunkan nama bersama di mana semua sekutu
bertanggung jawab penuh dan biasanya ikut aktif mengelola perusahaan
2.
Persekutuan Komanditer ( cv
), adalah :
Suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk
berusaha di mana salah satu atau lebih dari anggotanya bertanggung jawab
terbatas.
a.
Sekutu Aktif, adalah :
Sekutu
yang ikut aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh
harta pribadinya
b.
Sekutu Pasif (Silent
Partner), adalah :
Sekutu
yang hanya menyetor modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.
c.
Joint Stock Company, adalah
:
Persekutuan
yang struktur modalnya terbagi atas saham-saham yang dapat dipindah-tangankan.
Besarnya saham masing-masing sekutu didalam Joint Stock Company tidak
menunjukkan besarnya tanggung jawab sekutu yang bersangkutan melainkan hanya
menunjukkan besarnya pemilikan.
7.
Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan
Bentuk Usaha Persekutuan:
1.
Bentuk persekutuan seperti firma lebih mudah dalam pendiriannya.
2.
Bentuk persekutuan seperti firma juga lebih mudah dalam pembubarannya
misalkan akan berubah menjadi bentuk perseroan terbatas.
3.
Bentuk persekutuan juga mempunyai kebebebasan dan keluwesan dalam
menentukan bentuk usahanya.
4.
Kebebasan masing-masing sekutu dalam pengambilan keputusan.
5.
Persekutuan hanya wajib melaporkan pajaknya tetapi bukan pembayar
pajaknya karena yang membayar pajak adalah para sekutu yang memperoleh laba
persekutuan. Pajaknya berupa pajak penghasilan.
Kelemahan
Bentuk Usaha Persekutuan:
1.
Tanggung jawab pribadi sekutu akan hutang perusahaan.
2.
Kelangsungan hidup perusahaan biasanya terbatas karena ikut ditetukan
oleh perjanjian dalam pendirian persekutuan.
3.
Kesulitan dalam memindahtangankan kepentingan pemilik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar