Saat ini kita akan mengenal sistem pemerintahan indonesia berdasarkan hasil amandemen 2002. Berikut adalah pembahasannya:
Sistem pemerintahan negara Indonesia sebelum
dilakukan amandemen dijelaskan
secara terperinci dan sistematis dalam Penjelasan Undang Undang Dasar
1945. Sistem pemerintahan negara Indonsia ini dibagi
atas 7 ( tujuh ) yang secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat . Walaupun tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut penjelasan tidak lagi
merupakandasar yuridis,namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami perubahan.
Oleh karena itu sebagai study komparatif, sistem pemerintahan negara menurut
UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagai berikut.
a.
Indonesia Adalah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk
pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan
tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta
dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pula. Tekanan pada hukum disini
dihadapkan pada kekuasaan. Prinsip dari sistem ini disamping akan tampak dalam
rumusannya dalam pasal pasalnya, juga akan sejalan danmerupakan pelaksanaan
dari pokok pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 yang diwujudkan oleh
cita cita hukum yang menjiwai UUD 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.
b.
Sistem
Konstitusional
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak
bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusional
ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang
merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan
sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem
hukum. Dalam landasan kedua sistem yaitu hukum dan konstituional diciptakanlah sisitem mekanisme hubungan dan hukum antar
lembaga negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya sistim itu sendiri
dan dapat memperlancar pencapaian cita cita nacional.
c.
Kekuasaan
Negara Yang Tertinggi Di Tangan Rakyat
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002,
kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan
penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun
setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
Penjelasan
Undang Undang Dasar 1945, sebagai berikut
·
Pasal
1 ayat 2:
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·
Pasal
3 :
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan
Undang Undang Dasar 1945 dan Garis Garis Besar Haluan Negara
·
Kedaulatan
rakyat dipegang oleh suatu Badan bernama ” Majelis Permusyawaratan Rakyat,
sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
·
Majelis
ini yang mengangkat Presiden ( Kapala Negara ) dan Wakil Presiden (Wakil Kepala
Negara ).
·
Majelis
inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden menjalankan
Garis Garis Besar Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh MPR.
Sedang setelah diadakan
amandemen pada tahun 2002 diatur dalam Pasal 1 ayat 2 bunyinya :
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang Undang Dasar.
MPR hasil dari amandemen hanya memiliki :
·
Mengubah
dan menetapkan Undang Undang Dasar.
·
Melantik
Presiden dan / atau Wakil Presiden.
·
Dapat
memberhentikan Presiden dan / atau Wakil
Presiden dalam masa Jabatannya menurut undang undang dasar.
Dari bunyi pasal tersebut kedudukan Presiden
bukan Untergeordet, tapi neben, karena presiden langsung dipilih oleh rakyat,
sebagaimana bunyi dari Pasal 6 A ayat 1 :
Ø
Presiden
dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara lansung oleh rakyat
d.
Presiden Ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara Yang
Tertinggi Disamping MPR dan DPR
Kekuasaan
presiden menurut UUD 1945 sebelum melakukan amandemen, dinyatakan dalam
penjelasan UUD 1945 sebagai berikut:
“Dibawah
MPR Presiden penyelenggara pemerintahan negara yang tertingi. Dalam
mewnyelenggarakan Pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah
ditangan Presiden ( Consertratiaon of
Power and Responsibility upon the Presiden )”
Berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan
tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan
demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.
e.
Presiden
Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
DPR
mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus
mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN.
Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak
bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak
tergantung pada dewan.
f.
Menteri
Negara Ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara Tidak Bertanggung Jawab Kepada
DPR
Sistem ini dijelaskan dalam Undang Undang Dasar 1945 hasil amandemen, maupun dalam penjelasan Undang
Undang Dasar 1945. Menteri menteri negara bukan pegawai negari biasa. Walaupun
kedudukan Menteri Negeri Negara tergantung pada presiden, tapi menteri bukan
pegawai negeri biasa, karena Menteri menterilah yang terutama menjalanlan
kekuasaan pemerintah ( Power executief ) dalam praktek.
Dalam menjalankan tugas
pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sesuai dengan
pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan
Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR.
g.
Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Sistem ini dinyatakan baik dalam Undang Undang Dasar
1945 maupun dalam amandemen.Menurut Undang undang Dasar 1945 hasil amandemen,
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung ( Pasal 6A ayat
1 ). Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi
merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. namun apabila
Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat
melakukan IMPEACHMANT (pemberhentian). Walaupun Presiden tidak bertanggung jawab
pada DPR, Presiden bukan ”Diktator ” artinya kekuasaan Presideng tidak tak
terbatas.