Selasa, 22 Desember 2015

YUK KITA MENGENAL SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA KITA BERDASARKAN AMANDEMEN 2002!

Saat ini kita akan mengenal sistem pemerintahan indonesia berdasarkan hasil amandemen 2002. Berikut adalah pembahasannya: 
            Sistem pemerintahan negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terperinci dan sistematis dalam Penjelasan Undang Undang Dasar 1945. Sistem pemerintahan negara Indonsia ini dibagi atas 7 ( tujuh ) yang secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat . Walaupun tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut penjelasan tidak lagi merupakandasar yuridis,namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami perubahan. Oleh karena itu sebagai study komparatif, sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagai berikut.
a.      Indonesia  Adalah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pula. Tekanan pada hukum disini dihadapkan pada kekuasaan. Prinsip dari sistem ini disamping akan tampak dalam rumusannya dalam pasal pasalnya, juga akan sejalan danmerupakan pelaksanaan dari pokok pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita cita hukum yang menjiwai UUD 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.
b.      Sistem Konstitusional
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusional ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem hukum. Dalam landasan kedua sistem yaitu hukum dan konstituional diciptakanlah sisitem mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya sistim itu sendiri dan dapat memperlancar pencapaian cita cita nacional.

c.       Kekuasaan Negara Yang Tertinggi Di Tangan Rakyat
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
Penjelasan Undang Undang Dasar 1945, sebagai berikut
·         Pasal 1 ayat 2:
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·         Pasal 3 :
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang Undang Dasar 1945 dan Garis Garis Besar Haluan Negara
·         Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu Badan bernama ” Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
·         Majelis ini yang mengangkat Presiden ( Kapala Negara ) dan Wakil Presiden (Wakil Kepala Negara ).
·         Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden menjalankan Garis Garis Besar Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh MPR.
Sedang setelah diadakan amandemen pada tahun 2002 diatur dalam Pasal 1 ayat 2 bunyinya :
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
MPR hasil dari amandemen hanya memiliki :
·         Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar.
·         Melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden.
·         Dapat memberhentikan Presiden  dan / atau Wakil Presiden dalam masa Jabatannya menurut undang undang dasar.
   Dari bunyi pasal tersebut kedudukan Presiden bukan Untergeordet, tapi neben, karena presiden langsung dipilih oleh rakyat, sebagaimana bunyi dari Pasal 6 A ayat 1 :
Ø  Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara lansung oleh rakyat

d.      Presiden  Ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara Yang Tertinggi Disamping MPR dan DPR
Kekuasaan presiden menurut UUD 1945 sebelum melakukan amandemen, dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 sebagai berikut:
Dibawah MPR Presiden penyelenggara pemerintahan negara yang tertingi. Dalam mewnyelenggarakan Pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan Presiden ( Consertratiaon of Power and Responsibility upon the Presiden )
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.

e.       Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak tergantung pada dewan.

f.       Menteri Negara Ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
Sistem ini dijelaskan dalam Undang Undang Dasar 1945 hasil amandemen, maupun dalam penjelasan Undang Undang Dasar 1945. Menteri menteri negara bukan pegawai negari biasa. Walaupun kedudukan Menteri Negeri Negara tergantung pada presiden, tapi menteri bukan pegawai negeri biasa, karena Menteri menterilah yang terutama menjalanlan kekuasaan pemerintah ( Power executief ) dalam praktek.
    Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR.
g.      Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas

Sistem ini dinyatakan baik dalam Undang Undang Dasar 1945 maupun dalam amandemen.Menurut Undang undang Dasar 1945 hasil amandemen, Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung ( Pasal 6A ayat 1 ). Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukan IMPEACHMANT (pemberhentian). Walaupun Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR, Presiden bukan ”Diktator ” artinya kekuasaan Presideng tidak tak terbatas.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar