Kamis, 14 April 2016

TUGAS2_SS_HAKI DAN HAK CIPTA

1. HAKI
a. Pengertian HAKI
    Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

2. HAK CIPTA

a. Pengertian HAK CIPTA
   Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Lingkup HAK CIPTA
Ciptaan yang dilindungi
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
Hak Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan
Hak Terkait.

c. Perlindungan HAK CIPTA
   Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

   Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

3. Manfaat mendaftarHAKI
    Sekilas mungkin biayanya yang 1-5 juta terkesan mahal, apalagi untuk startup dengan modal terbatas. Namun perlindungan HAKI mencapai sepuluh tahun (dapat diperpanjang), dan perlindungan itu memastikan tidak ada orang lain yang dapat mengeksploitasi karya anda secara komersil tanpa izin anda.
Pada era global seperti ini bannyak orang pintar yang dapat mencontek ciptaan atau temuan oran lain dengan mudah. Nilai komersil produk anda tentu akan menurun jika banyak produk serupa di pasaran. HAKI adalah salah satu cara untuk melindunginya.






Sumber:
http://e-tutorial.dgip.go.id/hak-cipta/
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-cipta/
https://dailysocial.id/post/mesin-pembelajaran-tensorflow-kini-terbuka-untuk-semua-orang/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar