HUKUM ADAT DI INDONESIA
kita semua sudah mengetahui bahwa indonesia adalah negara yang kaya akan
beragam suku dan adat istiadat. Dengan keberagaman itulah yang membuat
indonesia menjadi semakin unik. Setiap tempat memiliki tradisi dan adatnya
masing – masing itulah yang membuat kita untuk sama sama saling menghargai dan
menghormati tradisi yang berlaku. Untuk kesempatan kali ini saya akan membahas
mengenai hukum pernikahan adat yang dijalani oleh masyarakat minangkabau.
Minangkabau memiliki prosesi pernikahan yang sangat
beragam, begitu juga atribut pakaian dan perhiasan yang dikenakan pengantinnya
dikala melangsungkan pernikahan. Masing-masing nagari memiliki karakteristik
busana pengantin dan hiasan kepala yang dikenakan pengantin juga berbeda.
Berikut ini tata cara perkawinan adat Minang, Sumatera Barat, Indonesia. Selain
bercirikan megah, mewah dan meriah, pelaminan bernuansa emas dan perak. Gaun
pengantin umumnya berbentuk tiga dimensi. Pada dasarnya prosesi pernikahan
terdiri dari beberapa tahapan. Secara garis besar dapat dilihat berikut:
1. Maresek
Maresek merupakan penjajakan pertama sebagai permulaan dari
rangkaian tatacara pelaksanaan pernikahan. Sesuai dengan sistem kekerabatan di
Minangkabau, pihak keluarga wanita mendatangi pihak keluarga pria. Lazimnya
pihak keluarga yang datang membawa buah tangan berupa kue atau buah-buahan
sesuai dengan sopan santun budaya timur. Pada awalnya beberapa wanita yang
berpengalaman diutus untuk mencari tahu apakah pemuda yang dituju berminat
untuk menikah dan cocok dengan si gadis. Prosesi bisa berlangsung beberapa kali
perundingan sampai tercapai sebuah kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga
2. Meminang dan Bertukar Tanda
Keluarga calon mempelai wanita mendatangi keluarga calon
mempelai pria untuk meminang. Bila tunangan diterima, berlanjut dengan bertukar
tanda sebagai simbol pengikat perjanjian dan tidak dapat diputuskan secara
sepihak. Acara melibatkan orang tua atau ninik mamak dan para sesepuh dari
kedua belah pihak. Rombongan keluarga calon mempelai wanita datang dengan
membawa sirih pinang lengkap disusun dalam carano atau kampla yaitu tas yang
terbuat dari daun pandan. Menyuguhkan sirih diawal pertemuan dengan harapan
apabila ada kekurangan atau kejanggalan tidak akan menjadi gunjingan.
Sebaliknya, hal-hal yang manis dalam pertemuan akan melekat dan diingat
selamanya. Selain itu juga disertakan oleh-oleh kue-kue dan buah-buahan.
Benda-benda yang dipertukarkan biasanya benda-benda pusaka seperti keris, kain
adat atau benda lain yang bernilai sejarah bagi keluarga. Benda-benda ini akan
dikembalikan dalam suatu acara resmi setelah berlangsung akad nikah. Tata
caranya diawali dengan juru bicara keluarga wanita yang menyuguhkan sirih
lengkap untuk dicicipi oleh keluarga pihak laki-laki sebagai tanda persembahan.
Juru bicara menyampaikan lamaran resmi. Jika diterima berlanjut dengan bertukar
tanda ikatan masing-masing. Selanjutnya berembug soal tata cara penjemputan
calon mempelai pria.
3. Mahanta / Minta Izin
Calon mempelai pria mengabarkan dan mohon doa restu rencana
pernikahan kepada mamak-mamaknya, saudara-saudara ayahnya, kakak-kakaknya yang
telah berkeluarga dan para sesepuh yang dihormati. Hal yang sama dilakukan oleh
calon mempelai wanita, diwakili oleh kerabat wanita yang sudah berkeluarga
dengan cara mengantar sirih. Bagi calon mempelai pria membawa selapah yang
berisi daun nipah dan tembakau (namun saat ini sedah digantikan dengan rokok).
Sementara bagi keluarga calon mempelai wanita ritual ini menyertakan sirih lengkap.
Ritual ini ditujukan untuk memberitahukan dan mohon doa rencana pernikahannya.
Biasanya keluarga yang didatangi akan memberikan bantuan untuk ikut memikul
beban dan biaya pernikahan sesuai kemampuan.
4. Babako – Babaki
Pihak keluarga dari ayah calon mempelai wanita (disebut
bako) ingin memperlihatkan kasih sayangnya dengan ikut memikul biaya sesuai
kemampuan. Acara berlangsung beberapa hari sebelum acara akad nikah.
Perlengkapan yang disertakan biasanya berupa sirih lengkap (sebagai kepala
adat), nasi kuning singgang ayam (makanan adat), antaran barang yang diperlukan
calon mempelai wanita seperti seperangkat busana, perhiasan emas, lauk pauk
baik yang sudah dimasak maupun yang masih mentah, kue-kue dan sebagainya.
Sesuai tradisi, calon mempelai wanita dijemput untuk dibawa ke rumah keluarga
ayahnya. Kemudian para tetua memberi nasihat. Keesokan harinya, calon mempelai
wanita diarak kembali ke rumahnya diiringi keluarga pihak ayah dengan membawa
berbagai macam barang bantuan tadi.
5. Malam Bainai
Bainai berarti melekatkan tumbukan halus daun pacar merah
atau daun inai ke kuku-kuku calon pengantin wanita. Tumbukan ini akan
meninggalkan bekas warna merah cemerlang pada kuku. Lazimnya berlangsung malam
hari sebelum akad nikah. Tradisi ini sebagai ungkapan kasih sayang dan doa
restu dari para sesepuh keluarga mempelai wanita. . Filosofinya : Bimbingan
terakhir dari seorang ayah dan ibu yang telah membesarkan puterinya dengan
penuh kehormatan, karena setelah menikah maka yang akan membimbingnya lagi adalah
suaminya. Busana khusus untuk upacara bainai yakni baju tokoh dan bersunting
rendah. Perlengkapan lain yang digunakan antara lain air yang berisi keharuman
tujuh kembang, daun iani tumbuk, payung kuning, kain jajakan kuning, kain
simpai dan kursi untuk calon mempelai. Bersamaan dengan inai dipasang,
berkumandang syair tradisi Minang pada malam bainai diwarnai dengan pekikan
seruling. Calon mempelai wanita dengan baju tokoh dan bersunting rendah dibawa
keluar dari kamar diapit kawan sebayanya. Acara mandi-mandi secara simbolik
dengan memercikkan air harum tujuh kembang oleh para sesepuh dan kedua orang
tua. Selanjutnya, kuku-kuku calon mempelai wanita diberi inai.
6. Manjapuik Marapulai
Ini adalah acara adat yang paling penting dalam seluruh
rangkaian acara perkawinan menurut adat Minangkabau. Calon pengantin pria
dijemput dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk melangsungkan akad
nikah. Prosesi ini juga dibarengi pemberian gelar pusaka kepada calon mempelai
pria sebagai tanda sudah dewasa. Lazimnya pihak keluarga calon pengantin wanita
harus membawa sirih lengkap dalam cerana yang menandakan datangnya secara
beradat, pakaian pengantin pria lengkap, nasi kuning singgang ayam, lauk pauk,
kue-kue serta buah-buahan. Untuk daerah pesisir Sumatera barat biasanya juga
menyertakan payung kuning, tombak, pedang serta uang jemputan atau uang
hilang.Rombongan utusan dari keluarga calon mempelai wanita menjemput calon
mempelai pria sambil membawa perlengkapan. Setelah prosesi sambah mayambah dan
mengutarakan maksud kedatangan, barang-barang diserahkan. Calon pengantin pria
beserta rombongan diarak menuju kediaman calon mempelai wanita.
7. Penyambutan di Rumah Anak Daro
Tradisi menyambut kedatangan calon mempelai pria di rumah
calon mempelai wanita lazimnya merupakan momen meriah dan besar. Diiringi bunyi
musik tradisional khas Minang yakni talempong dan gandang tabuk, serta barisan
Gelombang Adat timbal balik yang terdiri dari pemuda-pemuda berpakaian silat,
serta disambut para dara berpakaian adat yang menyuguhkan sirih.
Sirih dalam carano adat lengkap, payung kuning keemasan,
beras kuning, kain jajakan putih merupakan perlengkapan yang biasanya
digunakan.Keluarga mempelai wanita memayungi calon mempelai pria disambut
dengan tari Gelombang Adat timbal balik. Berikutnya, barisan dara menyambut
rombongan dengan persembahan sirih lengkap. Para sesepuh wanita menaburi calon
pengantin pria dengan beras kuning. Sebelum memasuki pintu rumah, kaki calon
mempelai pria diperciki air sebagai lambang mensucikan, lalu berjalan menapaki
kain putih menuju ke tempat berlangsungnya akad.
8. Akad Nikah
Diawali pembacaan ayat suci, ijab kabul, nasehat perkawinan
dan doa. Prosesi aqad nikah dilangsungkan sebagaimana biasa, sesuai syariat
Islam. Ini merupakan pengejawantahan dari ABS-SBK (Adat Basandi Syara’, Syara’
Basandi Kitabullah) dan SMAM (Syara’ Mangato, Adat Mamakai). . Ijab Kabul
umumnya dilakukan pada hari Jum’at siang
9. Basandiang di pelaminan
Marapulai dijapuik pihak anak daro. sesudah melakukan akad
nikah untuk basandiang di rumah anak daro. Anak daro dan marapulai menanti tamu
alek salingka alam diwarnai musik di halaman rumah. Ada lima acara adat Minang
yang lazim dilaksanakan seusai akad nikah. Yaitu memulang tanda, mengumumkan
gelar pengantin pria, mengadu kening, mengeruk nasi kuning dan bermain coki.
* Memulangkan tanda
Setelah resmi sebagai suami istri maka tanda yang diberikan
sebagai ikatan janji sewaktu lamaran dikembalikan oleh kedua belah pihak, sebab
barang memiliki nilai historis dan simbol pengikat mempelai.
*Mengumumnkan gelar pengantin pria
Gelar sebagai tanda kehormatan dan kedewasaan yang disandang
mempelai pria lazimnya diumumkan langsung oleh ninik mamak kaumnya. Sesuatu yang
sangat khas Minangkabau ialah bahwa setiap laki-laki yang telah dianggap dewasa
harus mempunyai gelar. Ukuran dewasa seorang laki-laki ditentukan apabila ia
telah berumah tangga. Oleh karena itulah untuk setiap pemuda Minang, pada hari
perkawinannya ia harus diberi gelar pusaka kaumnya. Gelar suku tertentu berbeda
dengan suku lain. Jadi suku Chaniago, Koto, Piliang memiliki gelar
masing-masing.
Kalau untuk menantu yang berasal dari Minang, gelar adat
yang yang diberikan oleh kaumnya disampaikan secara resmi dalam kesempatan ini
langsung oleh ninik mamak atau yang mewakili keluarga pengantin pria. Untuk
menantu yang bukan berasal dari Minang. Gelar ini disebutkan secara resmi oleh
wakil keluarga Ayah pengantin Pria.
Filosofinya : Seorang semenda harus lah dihormati oleh
keluarga pengantin wanita dan tidaklah layak untuk memanggilnya hanya dengan
menyebut namanya saja. Itu dapat dilakukan terhadap anak-anak kecil, sedangkan
pemuda yang sudah kawin menurut tata tertib adat disebut sudah "gadang”
sudah bisa dibawa berunding. "Ketek banamo-Gadang bagala”. Dan gelar ini
juga harus disebutkan secara resmi ditengah-tengah orang ramai. Inilah yang
disebut acara "Malewakan gala Marapulai”.
*Mengadu Kening
Pasangan mempelai dipimpin oleh para sesepuh wanita menyentuhkan
kening mereka satu sama lain. Kedua mempelai didudukkan saling berhadapan dan
diantara wajah keduanya dipisahkan dengan sebuah kipas, lalu kipas diturunkan
secara perlahan. Setelah itu kening pengantin akan saling bersentuhan.
Filosofinya : Mereka sudah syah menjadi Muhrim. Dan persentuhan kulit tidak
lagi membatalkac./n uduk mereka.
*Mangaruak Nasi Kuning
Prosesi ini mengisyaratkan hubungan kerjasama antara suami
istri harus selalu saling menahan diri dan melengkapi. Ritual diawali dengan
kedua pengantin berebut mengambil daging ayam yang tersembunyi di dalam nasi
kuning. Bagian tubuh ayam yang terambil menandakan peranan masing-masing dalam
rumah tangga. Kepala ayam artinya dominan dalam perkawinan. Dada ayam artinya
berlapang dada dan penyabar. Paha dan sayap berarti menjadi pelindung keluarga
dan anak-anaknya.
*Bermain Coki
Coki adalah permaian tradisional Ranah Minang. Yakni semacam
permainan catur yang dilakukan oleh dua orang, papan permainan menyerupai
halma. Permainan ini bermakna agar kedua mempelai bisa saling meluluhkan
kekakuan dan egonya masing-masing agar tercipta kemesraan.
* Tari Payung
Dipercayai sebagai tarian pengantin baru. Syair
`Berbendi-bendi ke sungai tanang`, berarti pasangan yang baru menikah pergi
mandi ke kolam yang dinamai sungai Tanang yang mencerminkan berbulan madu.
Penari memakai payung melambangkan peranan suami sebagai pelindung istri
10. Manikam Jajak
Satu minggu setelah akad nikah, umumnya pada hari Jum’at
sore, kedua pengantin baru pergi ke rumah orang tua serta ninik mamak pengantin
pria dengan membawa makanan. Tujuan dari upacara adat Manikam jajak di Minang
ini adalah untuk menghormati atau memuliakan orang tua serta ninik mamak
pengantin pria seperti orang tua dan ninik mamak sendiri.
Dengan serangkaian acara pernikahan diatas memang terlihat
sangat melelahkan, sehingga banyak juga yang sudah menggantinya menjadi acara
pernikahan yang modern dan mudah.
Namun sebenarnya ada hal yang dapat kita ambil dari
serangkaian acara diatas yang dapat diartikan sebagai, pernikahan itu bukanlah
hal yang main-main, sehingga harus terus dijaga kesakralannya.
sumber:
http://wensphotography.at.ua/blog/tata_cara_pernikahan_adat_minangkabau_baralek_gadang/2010-06-05-1
http://bloghukumislam.blogspot.co.id/2014/07/makalah-hukum-adat-pernikahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar