LEASING
1. Pengertian
leasing
Leasing atau
sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal
dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat
diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
2. Manfaat
leasing
Munculnya
lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena
saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan
operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk
membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian
antara 3 -5 tahun atau lebih.
Manfaat leasing
adalah sebagai berikut:
a.
Aruskas lebih baik
b.
Menghemat modal
c.
Proses lebih mudah
d.
Memperoleh barang lebih murah
3. Sistematika
leasing
Dalam melakukan
perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang
secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan
yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan
yang dimaksudkan.
2.
Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease,
maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.
Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan
memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang
disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak
lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani
kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang
disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan
perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian
peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang
dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan
tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6.
Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan
menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima
dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8.
Lessor membayar harga peralatan yang dilease
kepada supplier.
9.
Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai
dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang
dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam
perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1.
Nama dan alamat lease
2.
Jenis barang modal yang diinginkan
3.
Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4.
Syarat – syarat pembayaran
5.
Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6.
Biaya – biaya yang dikenakan
7.
Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas
leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan
dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.
4. Contoh
perusahaan leasing
Perusahaan
leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier/ produsen. Perusahaan
dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen, Contoh :
1.
Adira
2.
WOM
3.
SOF (Summit Oto Finance)
4.
FIF (Federal International Finance- Honda)
5.
CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing yang didirikan
sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya.
Perusahaan
leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan
barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang
dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan barang, tetap dalam fungsinya
sebagai penghubung, seperti : Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus.
Sumber:
http://dewiningrum2795.blogspot.co.id/2015/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://rezamahendra09.blogspot.co.id/2012/06/manfaat-leasing.html
https://rivaldiligia.wordpress.com/2012/03/30/pengertian-leasing/
http://rizzkyyanuar.blogspot.co.id/2011/03/pengertian-leasing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar