PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
1. Pengertian
Perdagangan internasional atau
perdagangan antar Negara adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu
negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk
yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi
salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah
terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra,
Amber Road), dampaknya
terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad
belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi,
kemajuan transportasi, globalisasi,
dan kehadiran perusahaan multinasional.
Pada dasarnya
perdagangan antar negara meliputi 2 hal:
1.
Ekspor
Ekspor adalah semua kegiatan memasarkan barang-barang dalam negeri ke
luar negeri. Contoh: Indonesia mengekspor dua jenis komoditas, yaitu migas dan
non migas. Migas contohnya seperti minyak bumi dan gas alam. Non migas
contohnya seperti hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain.
2.
Impor
Impor adalah kegiatan mendatangkan
atau memasukkan barang-barang dari luar negeri. Secara umum barang-barang impor
dapat diklasifikasikan menjadi 3 golongan:
a. Barang konsumsi, seperti televisi, AC, mobil,
pakaian, dan sebagainya.
b. Bahan baku dan bahan penolong, seperti kapas,
benang, dan sebagainya.
c. Barang modal, seperti mesin-mesin, kereta api,
kapal laut, dan sebagainya.
2. Bentuk
Bentuk Hambatan Yang Terjadi
Hambatan hambatan
kaan terjadi pada perdagangan antar Negara yang nantinya akan meminimalisir
terjadinya perdagangan bebas. Berikut adalah beberapa hambatan yang mungkin
terjadi pada perdagangan internasional:
a.
Hambatan Tarif
Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap
barang-barang yang melewati batas
kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
Bea
ekspor =
pajak atau bea yang dikenakan terhadap produk yang diangkut menuju
negara lain.
Bea transit
= pajak yang dikenakan terhadap produk
yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan
merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
Bea impor =
pajak yang dikenakan terhadap produk yang masuk dalam suatu negara dengan
ketentuan negara tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman produk.
Uang jaminan
impor = persyaratan bagi importir suatu
produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat
kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.
b.
Hambatan Quota
Kuota membatasi banyaknya unit yang dapat diimpor.
Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan
harga produknya.
c.
Hambatan Dampling
Politik Dumping adalah menjual suatu barang yang
nilainya lebih tinggi dari harga beli, baik dijual di luar negeri maupun dalam
negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu
antara lain:
Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di
luar negeri.
Memperkenalkan suatu produk dalam negeri ke negara lain.
Berebut
pasar luar negeri.
d.
Hambatan Embargo
Embargo adalah tindakan yang dianggap melanggar hak
asasi manusia, karena melanggar wilayah kekuasaan suatu negara akan dikenakan
sanksi ekonomi oleh negara lain. Contoh hangat saat ini adalah Wilayah Gaza di
Irak yang di embargo oleh Israel.
3. Alasan
Pemerintah Menerapkan Hambatan Perdagangan Di Indonesia
a.
Pemerintah menerapkan tarif dan quota
-
tarif dan quota disamping untuk meningkatkan
pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih
menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan
dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi
berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran.
-
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk melindungi
industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan
komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu “dewasa”. Hal ini perlu
dilakukan mengingat seringkali di negara berkembang ( seperti Indonesia
misalnya) masih banyak industri yang masih belum dapat berproduksi secara
efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk
sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau quota
diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara tidak
memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga pemerintah
harus menghemat devisa tersebut
-
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk
mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh
masyarakat suatu negara. Berkembangnya industri di dalam negeri memberi dampak
positif bagi banyak pihak, seperti produsen, karyawannya, termasuk konsumen.
Dengan hadirnya produk sejenis luar negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi
tersebut karena dalam jangka waktu tertentu industri dalam negeri akan
menghadapi persaingan yang semakin berat sehingga dimungkinkan terjadi
kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak yang
terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan
tarif dan quota ini.
b.
Pemerintah
menerapkan dumpling
-
Adapun dumping jika terpaksa ditempuh (sering
kemudian menjadi masalah antar negara ) digunakan untuk memacu perkembangan
ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan rugi
dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka panjang
diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat besar. Sedangkan
sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah
yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi
negara yang terkena saknsi diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan
“tindakannya” bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
http://anisa-perdagangandomestik.blogspot.com/2012/03/pengertian-perdagangan-antar-negara.html
https://josephinejoe.wordpress.com/2013/04/27/mengapa-pemerintah-menerapkan-hambatan-perdagangan/
https://josephinejoe.wordpress.com/2013/04/27/mengapa-pemerintah-menerapkan-hambatan-perdagangan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar