Jumat, 10 Juni 2016

TUGAS4_SS_KEPAILITAN

         KEPAILITAN

   1.      Pengertian Kepailitan
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.


   2.      Hal – hal yang menyebabkan sebuah perusahaan mengalami kepailitan
1. Faktor Internal :
·         Manajemen yang tidak efisien
Manajemen yang tidak efisien akan mengakibatkan kerugian terus menerus yang pada akhirnya menyebabkan perusahaan tidak dapat membayarkewajibannya. Ketidakefisienan ini diakibatkan oleh pemborosan dalam biaya, kurangnya keterampilan dan keahlian manajemen.
·         Ketidakseimbangan dalam modal yang dimiliki dengan jumlah piutang-hutang yang dimiliki
Hutang yang terlalu besar akan mengakibatkan biaya bunga yang besar sehingga memperkecil laba bahkan bisa menyebabkan kerugian. Piutang yang terlalu besar juga akan merugikan karena aktiva yang menganggur terlalu banyak sehingga tidak menghasilkan pendapatan.
·         Moral hazard oleh manajemen
Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan bisa mengakibatkan kebangkrutan. Kecurangan ini akan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang pada akhirnya membangkrutkan perusahaan. Kecurangan dapat berupa manajemen yang korup atau memberikan informasi yang salah pada pemegang saham atau investor.

2. Faktor External :

·         Perubahan dalam keinginan pelanggan yang tidak diantisipasi oleh perusahaan yang mengakibatkan pelanggan lari atau berpindah sehingga terjadi penurunan dalam pendapatan.
·         Kesulitan bahan baku karena supplier tidak dapat memasok lagi kebutuhan bahan baku yang digunakan untuk produksi.
·         Faktor debitor juga harus diantisipasi untuk menjaga agar debitor tidak melakukan kecurangan. Terlalu banyak piutang yang diberikan kepada debitor dengan jangka waktu pengembalian yang lama akan mengakibatkan banyak aktiva menganggur yang tidak memberikan penghasilan sehingga mengakibatkan kerugian yang besar bagi perusahaan.
·         Persaingan bisnis yang semakin ketat menuntut perusahaan agar selalu memperbaiki diri sehingga bisa bersaing dengan perusahaan lain dalam memenuhi kebutuhan pelanggan. Semakin ketatnya persaingan menuntut perusahaan agar selalu memperbaiki produk yang dihasilkan, memberikan nilai tambah yang lebih baik lagi kepada pelanggan.
·         Kondisi perekonomian secara global juga harus selalu diantisipasi oleh perusahaan. Kasus perkembangan pesat ekonomi Cina yang mengakibatkan tersedotnya kebutuhan bahan baku ke Cina dan kemampuan Cina memproduksi barang dengan harga yang murah adalah contoh kasus perekonomian global yang harus diantisipasi oleh perusahaan.


     3.      Hal hal yang dapat dilakukan sebuah perusahan untuk mengatasi kepailitan
1.      Cara yang wajib dimiliki oleh seorang pengusaha adalah tekad yang kuat. Bila pengusaha memiliki tekad yang kuat untuk mengembangkan usahanya, maka pengusaha tersebut selalu mempunyai motivasi dan akan tetap bertahan meskipun krisis melanda.
2.      Cara yang harus dilakukan oleh seorang pengusaha adalah terus maju untuk mengembangkan usahanya meskipun sedang dilanda krisis. Pengusaha harus berani untuk maju terus meskipun banyak rintangan. Pengusaha sejati tidak akan takut dengan yang namanya rintangan.
3.      seorang pengusaha harus mau bekerja keras untuk memajukan usahanya. Bila seseorang sudah memutuskan untuk menjadi pengusaha, maka orang tersebut harus bersedia untuk bekerja keras. Dalam menghadapi krisis, kerja keras sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan rintangan-rintangan yang sedang terjadi.
Bila ketiga cara diatas sudah dilakukan untuk menghadapi krisis usaha atau bisnis, maka tidak perlu terlalu khawatir karena semua akan berjalan dengan baik. Seorang pengusaha sejati pasti dapat menghadapi segala rintangan yang menghadangnya.

Bila Anda sudah hampir putus asa saat alami kebangkrutan, cobalah urai simpul-simpul mati dalam kondisi bangkrut tersebut dengan beberapa saran di bawah ini.
1.      Berkomunikasi dengan entrepreneur yang pernah alami hal serupa.
Saat alami kebangkrutan, tetaplah berkomunikasi dengan banyak orang. Mengurung diri terlalu lama akan memberikan efek putus asa yang lebih besar. Tentu Anda harus tetap mendekatkan diri pada Tuhan agar lekas bangkit tetapi jangan lupa untuk juga mengokohkan jejaring bisnis. Di saat genting seperti inilah, jejaring bisnis menjadi jaring pengaman yang bisa mengangkat Anda dari kebangkrutan.
Jika Anda memiliki mentor atau setidaknya rekan yang sudah lebih banyak memiliki pengalaman dalam dunia entrepreneurship, cobalah untuk meminta sebagian waktunya untuk bisa mengobrol dekat dari hati ke hati. Jika Anda dikenal sebagai pengusaha yang suka bekerja keras dengan reputasi yang baik tanpa cela, kebangkitan dari kebangkrutan adalah hanya soal waktu. Dan bila Anda pernah membantu beberapa orang rekan sesama entrepreneur sebelumnya, Anda bisa meminta bantuan mereka untuk bangkit dengan cara yang sama-sama saling menguntungkan. Inilah manfaat memiliki jejaring bisnis, Anda tak akan pernah sendirian menghadapi krisis.

2.      Pupuk keyakinan diri bahwa badai pasti berlalu
Dalam kehidupan ada perputaran antara masalah dan kebahagiaan. Jangan serta merta putus asa menghadapi keadaan yang sedemikian rumit . Semua masalah, termasuk kebangkrutan yang sedang Anda alami, pasti memiliki ujung dan akhir. Teruslah bersikap pantang menyerah, pelihara kemampuan untuk berpikir jernih. Tidak mudah memang tetapi inilah yang harus Anda lewati sebagai seorang entrepreneur.

3.      Minta bantuan pihak ketiga yang professional
Untuk menyelesaikan masalah kebangkrutan dengan tuntas, Anda bisa menyewa jasa tenaga profesional. Jenis jasa ini tentu disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda. Misalnya, jika Anda ingin menegosiasikan utang piutang, Anda bisa sewa jasa penasihat hukum atau konsultan bisnis yang berpengalaman dan tepercaya. Tahan diri untuk bertindak instan dan sembrono. Keinginan untuk mencapai solusi secara instan akan menjadi bumerang suatu saat bagi Anda.

4.      Pertahankan perusahaan
Saat sebuah perusahaan dirundung masalah kebangkrutan, ada baiknya entrepreneur mempertimbangkan untuk mempertahankannya sebatas kemampuannya. Masa kelam ini menjadi saat yang sesuai untuk menguji kesetiaaan para karyawan. Di samping itu, dengan mempertahankan perusahaan, masih terbuka peluang untuk menyelesaikan masalah keuangan (misalnya utang piutang) yang menjadi sumber masalah utama kebangkrutan.


Kesimpulan:
Masalah kepailitan memang menghantui banyak perusahan, baik perusahaan yang sudah berkembang pesat sampai yang baru berkembang. Namun, masalah tersebut tentu saja dapat diatasi atau dihindari dengan manajemen perusahaan yang baik. Mendengarkan keinginan konsumen juga salah satu cara untuk membuat perusahaan terus berkembang. Sensitifitas terhadap kondisi ekonomi politik yang sedang terjadi juga merupakan hal penting agar manajemen perusahaan dapat dengan sigap mengatasinya, dan hal hal yang tidak diinginkan untuk perusahaan dan dihindari.






Sumber:
http://laruno.com/bisnis/faktor-penyebab-terjadinya-kebangkrutan-sebuah-usaha/
http://rubenjubilate.blogspot.co.id/
http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/


TULISAN3_SS_LEASING

LEASING
   1.       Pengertian leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.


   2.       Manfaat leasing
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Manfaat leasing adalah sebagai berikut:
a.       Aruskas lebih baik
b.      Menghemat modal
c.       Proses lebih mudah
d.      Memperoleh barang lebih murah

   3.       Sistematika leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1.      Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2.       Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.       Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.      Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5.      Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6.       Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7.      Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8.       Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9.       Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1.       Nama dan alamat lease
2.       Jenis barang modal yang diinginkan
3.       Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4.       Syarat – syarat pembayaran
5.       Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6.       Biaya – biaya yang dikenakan
7.       Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.


    4.       Contoh perusahaan leasing
Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier/ produsen. Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen, Contoh :
1.       Adira
2.       WOM
3.       SOF (Summit Oto Finance)
4.       FIF (Federal International Finance- Honda)
5.       CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing yang didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya.
Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan barang, tetap dalam fungsinya sebagai penghubung, seperti : Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus.














Sumber:
http://dewiningrum2795.blogspot.co.id/2015/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://rezamahendra09.blogspot.co.id/2012/06/manfaat-leasing.html
https://rivaldiligia.wordpress.com/2012/03/30/pengertian-leasing/
http://rizzkyyanuar.blogspot.co.id/2011/03/pengertian-leasing.html


TUGAS3_SS_ASURANSI

PENTINGNYA ASURANSI UNTUK KITA


           Pada masyarakat golongan menengah kebawah asuransi mungkin masih belum menjadi kebutuhan wajib yang harus dipenuhi. Tapi sebenarnya asuransi sangat penting peranannya dalam mengantisipasi hal hal yang dapat terjadi dimasa yang akan datang baik yang kita harapkan atau yang tidak kita harapkan.

           Dengan memiliki asuransi, kita dapat mengalihkan resiko yang akan kita tanggung dimasa yang akan datang dengan membayar premi sesuai kemampuan kita. Salah satu asuransi penting yang masyrakat butuhkan adalah asuransi kesehatan, karena kita tidak mengetahui kapan kita akan tetap sehat atau mendadak jatuh sakit. Dengan asuransi yang kita miliki biaya yang akan kita keluarkan lebih kecil dari yang tertanggung. Karena perusahaan asuransi akan mencover seluruh biayanya, karena sebelumnya kita juga sudah membayar premi setiap bulan .
Keuntungan memiliki asuransi adalah:
     1.       Pembayaran premi sesuai kebutuhan
     2.       Biasanya besar premi lebih kecil dari resiko yang akan ditanggung pihak asuransi
     3.       Kemudahan jika terjadi musibah yang tidak terduga (sakit, kecelakaan, kehilangan, kerusakan dll)
     4.       Kemudahan pembayaran biaya rumah sakit dan administrasi lainnya
     5.       Kemudahan dalam perbaikan barang rusak yang sudah kita daftarkan asuransi
     6.       Perencanaan yang memberikan keringanan pengeluaran biaya dimasa mendatang



Kesimpulannya:
Asuransi pribadi untuk diri kita dalam keamanan dan rasa perlindungan sangat penting dan diperlukan agar segala sesuatu yang terjadi dimasa yang akan datang dapat kita rencanakan lebih matang dan pengeluaran biayanya lebih ringan.






Sumber:

http://www.zonanesia.net/2014/08/manfaat-asuransi-secara-umum.html

Kamis, 14 April 2016

TULISAN2_SS_PRODUK ASURANSI

ASURANSI 
1. Pengertian Asuransi
    Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

2. Manfaat memiliki asuransi
   Manfaat-manfaat asuransi di bawah ini pada kenyataannya sangat berguna bagi tertanggung yang membayar premi.


  • Menghadirkan Rasa Aman
    Intaian risiko tentu menimbulkan kekhawatiran yang tidak pernah selesai. Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin hari-hari Anda akan penuh kecemasan akan sesuatu masalah yang tidak pasti. Asuransi memberikan rasa aman untuk menghadapi  semua itu sehingga Anda dapat lebih berkonsentrasi dalam beraktivitas dan mengembangkan diri. Hidup Anda pun akan lebih tenang karena merasa terlindungi.


  • Memberi Kepastian
   
    Dari risiko yang bersifat tidak pasti, Anda dapat memperoleh kepastian dari asuransi. Artinya, Anda sudah dapat memperkirakan biaya atau akibat finansial dari risiko yang bisa muncul kapan saja dengan nilai yang relatif pasti.


  • Tempat Menabung dan Investasi
   
   Pada jenis tertentu, terdapat fasilitas asuransi yang memiliki nilai tunai jika tidak terpakai atau tidak ada pengajuan klaim. Jenis seperti itu disebut whole  life ataupun endowment. Bahkan sekarang, ada asuransi yang digabungkan dengan investasi yang dikenal dengan istilah unit link. Dari jenis tersebut, asuransi bukan hanya dapat mereduksi risiko pada diri maupun aset Anda, melainkan pula dapat menjadi sarana untuk menabung dan alat untuk berinvestasi.


  • Meminimalisasi Risiko Kerugian
   
   Sesuai fungsi utamanya sebagai pengalih risiko, asuransi tentu saja dapat membuat potensi kerugian yang Anda bisa alami dari risiko tertentu menjadi seminimal mungkin. Hal inilah yang membuat asuransi dikenal sebagai pereduksi risiko.


  • Meningkatkan Kegiatan Usaha

   Bayangkan jika tempat usaha Anda tiba-tiba hancur ataupun aset di dalamnya lenyap. Tentu Anda harus menyediakan dana besar untuk penggantiannya agar usaha terus berjalan. Dengan asuransi, kerugian dari hal tersebut dapat ditanggungkan kepada pihak asuransi sehingga dana yang ada bisa dipakai untuk meningkatkan kegiatan usaha Anda.

3. Produk Asuransi 
   Produk Asuransi dapat bermacam macam bentuknya, diantaranya adalah:
a. Asuransi jiwa
b. Asuransi kesehatan
c. Asuransi kecelakaan
d. Asuransi rumah
e. Asuransi kendaraan 
f. Asuransi pendidikan
g. Asuransi kerugian 
h. Asuransi perjalanan 
i. Asuransi pensiun 
j. Asuransi Syariah
k. Dll

   Kali ini kita akan membahas mengenai asuransi kesehatan saja. Sekarang asuransi kesehatan sudah menjadi kebutuhan hampir seluruh masyarakat dikarenakan hal apa saja dapat terjadi atau menyerang kesehatan kita kapan saja, ditambah lagi saat ini, biaya Rumah Sakit sangat mahal. Meski Anda telah berusaha mati-matian untuk menjaga kesehatan, Anda tidak akan pernah tahu ‘jadwal’ Anda sakit. Asuransi kesehatan akan sangat membantu Anda saat keadaan tidak terduga terjadi.

   Asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah adalah BPJS. Premi BPJS sangat meringkankan masyarakat namun dampaknya sangat positif karena mereka dapat berobat dan menyembuhkan penyakitnya berkat dana dari pemerintah.

   Biaya rawat inap dan pengobatan yang semakin lama semakin mahal seharusnya sudah bisa menjadi alasan yang kuat untuk memiliki asuransi kesehatan. Ada banyak jenis asuransi kesehatan dengan polis yang berbeda-beda. Polis ini dapat membiayai Anda saat Anda harus rawat inap di Rumah Sakit. Anda juga tidak akan membebani pihak keluarga saat jatuh sakit karena biaya sudah di-cover oleh asuransi Anda.

Beberapa manfaat asuransi kesehatan yakni:
a. Sifatnya kondisional, disesuaikan dengan kebutuhan (rawat jalan, rawat inap, dan perawatan lain yang dibutuhkan).
b. Biaya perawatan ditanggung oleh asuransi Anda
c. Akan Tetap Mengurangi beban ekonomi keluarga

4. Berikut kami sampaikan Tip-tip memilih asuransi kesehatan yang ideal
a. Pastikan alokasi premi bulanan yang dibayarkan tidak mengganggu sama sekali terhadap pengeluaran bulanan Anda.
b. Pilih premi yang sesuai dengan kemampuan Anda atau pilih besaran manfaat yang Anda ingin kan. Sebagai tolak ukur Anda, maksimal premi usahakan tidak boleh lebih 20% dari pendapatan bulanan Anda jadi misalkan pendapatan 3 jt perbulan usahakan maksimal premi yang anda keluarkan maksimal 600 ribu perbulannya.
c. Jangan mencampur adukan tujuan asuransi kesehatan dengan investasi dalam sebuah polis asuransi.
d. Bayarkan premi tersebut sampai masa pertanggungan berakhir, jadi apabila usia Anda 40 tahun dan anda pilih masa pertanggungannya sampai usia Anda 55 tahun sebaiknya Anda membayar premi selama 15 tahun. ( Sampai masa pertanggungan 55 tahun )
e. Carilah agen asuransi kesehatan yang telah berpengalaman dalam proses penanganan klaim, bila perlu minta bukti bahwasanya agen asuransi tersebut telah menangani banyak klaim nasabah nya dan bukan nasabah orang lain. Kenapa hal ini sangat penting sekali karena didalam sebuah proses penjualan asuransi yang terpenting adalah service atau pelayanan agen tersebut kepada Anda selaku Nasabahnya karena ini adalah sebuah konsep jangka panjang bukan seperti jual beli rumah ataupun mobil ( Jual Putus )

5. Dasar hukum yang mendasarinya
a. Undang-undang nomor 2 tahun 1992
    pengertian asuransi kesehatan menurut undang-undang yang lainnya seperti tertulis dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 2 tahun 1992, bahwa asuransi adalah sebuah perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh dua pihak atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung demi menerima premi asuransi. Tujuan asuransi menurut Undang-undang nomor 2 tahun 1992 adalah:
Memberikan penggantian kepada pihak tertanggung akibat kerugian, kerusakan ataupun kehilangan keuntungan yang diharapkan
Memenuhi tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita oleh pihak tertanggung yang disebabkan oleh sebuah peristiwa yang tidak pasti serta tiba-tiba.
Mendapatkan pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya.

b. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992
    Sementara untuk pengertian asuransi kesehatan social seperti yang tertera pada Undang-undang nomor 3 tahun 1992 yaitu mengalihkan biaya sakit dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung sehingga pemberian tanggung jawab dilimpahkan oleh pihak penanggung yang harus memberikan biaya ataupun pelayanan atas perawatan kesehatan apabila pihak tertanggung sakit.

    Selain itu, pasal 1 undang-undang nomor 3 tahun 1992 menjelaskan tentang pengertian jaminan sosial kesehatan dari tenaga kerja yaitu sebuah perlindungan bagi pekerja atau tenaga kerja dengan bentuk berupa uang santunan yang dijadikan sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang akibat peristiwa yang dialami oleh tenaga kerja seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, jaminan pensiun serta meninggal dunia.

    Menurut Undang-undang nomor 3 tahun 1992, pengertian asuransi kesehatan swasta dibedakan menjadi 4 sistem pembiayaan yakni:
Sistem pelayanan kesehatan nasional
Sistem pembiayaan kesehatan yang diberikan pada mekanisme pasar dengan asuransi kesehatan profit komersial sebagai pondasi utamanya
Sistem pembiayaan yang dilakukan oleh asuransi kesehatan sosial
Sistem pembiayaan kesehatan sosialis.



Sumber:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Asuransi
https://www.cermati.com/artikel/10-produk-asuransi-yang-mesti-keluarga-anda-gunakan
http://www.agenasuransijiwa.com/asuransi-kesehatan.html
http://asuransime.com/definisi-asuransi-kesehatan-menurut-undang-undang/

TUGAS2_SS_HAKI DAN HAK CIPTA

1. HAKI
a. Pengertian HAKI
    Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

2. HAK CIPTA

a. Pengertian HAK CIPTA
   Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Lingkup HAK CIPTA
Ciptaan yang dilindungi
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
Hak Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan
Hak Terkait.

c. Perlindungan HAK CIPTA
   Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

   Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

3. Manfaat mendaftarHAKI
    Sekilas mungkin biayanya yang 1-5 juta terkesan mahal, apalagi untuk startup dengan modal terbatas. Namun perlindungan HAKI mencapai sepuluh tahun (dapat diperpanjang), dan perlindungan itu memastikan tidak ada orang lain yang dapat mengeksploitasi karya anda secara komersil tanpa izin anda.
Pada era global seperti ini bannyak orang pintar yang dapat mencontek ciptaan atau temuan oran lain dengan mudah. Nilai komersil produk anda tentu akan menurun jika banyak produk serupa di pasaran. HAKI adalah salah satu cara untuk melindunginya.






Sumber:
http://e-tutorial.dgip.go.id/hak-cipta/
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-cipta/
https://dailysocial.id/post/mesin-pembelajaran-tensorflow-kini-terbuka-untuk-semua-orang/

Kamis, 10 Maret 2016

TULISAN1_SS_HUKUM ADAT DI INDONESIA

HUKUM ADAT DI INDONESIA



kita semua sudah mengetahui bahwa indonesia adalah negara yang kaya akan beragam suku dan adat istiadat. Dengan keberagaman itulah yang membuat indonesia menjadi semakin unik. Setiap tempat memiliki tradisi dan adatnya masing – masing itulah yang membuat kita untuk sama sama saling menghargai dan menghormati tradisi yang berlaku. Untuk kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai hukum pernikahan adat yang dijalani oleh masyarakat minangkabau.
Minangkabau memiliki prosesi pernikahan yang sangat beragam, begitu juga atribut pakaian dan perhiasan yang dikenakan pengantinnya dikala melangsungkan pernikahan. Masing-masing nagari memiliki karakteristik busana pengantin dan hiasan kepala yang dikenakan pengantin juga berbeda. Berikut ini tata cara perkawinan adat Minang, Sumatera Barat, Indonesia. Selain bercirikan megah, mewah dan meriah, pelaminan bernuansa emas dan perak. Gaun pengantin umumnya berbentuk tiga dimensi. Pada dasarnya prosesi pernikahan terdiri dari beberapa tahapan. Secara garis besar dapat dilihat berikut:
1. Maresek
Maresek merupakan penjajakan pertama sebagai permulaan dari rangkaian tatacara pelaksanaan pernikahan. Sesuai dengan sistem kekerabatan di Minangkabau, pihak keluarga wanita mendatangi pihak keluarga pria. Lazimnya pihak keluarga yang datang membawa buah tangan berupa kue atau buah-buahan sesuai dengan sopan santun budaya timur. Pada awalnya beberapa wanita yang berpengalaman diutus untuk mencari tahu apakah pemuda yang dituju berminat untuk menikah dan cocok dengan si gadis. Prosesi bisa berlangsung beberapa kali perundingan sampai tercapai sebuah kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga
2. Meminang dan Bertukar Tanda
Keluarga calon mempelai wanita mendatangi keluarga calon mempelai pria untuk meminang. Bila tunangan diterima, berlanjut dengan bertukar tanda sebagai simbol pengikat perjanjian dan tidak dapat diputuskan secara sepihak. Acara melibatkan orang tua atau ninik mamak dan para sesepuh dari kedua belah pihak. Rombongan keluarga calon mempelai wanita datang dengan membawa sirih pinang lengkap disusun dalam carano atau kampla yaitu tas yang terbuat dari daun pandan. Menyuguhkan sirih diawal pertemuan dengan harapan apabila ada kekurangan atau kejanggalan tidak akan menjadi gunjingan. Sebaliknya, hal-hal yang manis dalam pertemuan akan melekat dan diingat selamanya. Selain itu juga disertakan oleh-oleh kue-kue dan buah-buahan. Benda-benda yang dipertukarkan biasanya benda-benda pusaka seperti keris, kain adat atau benda lain yang bernilai sejarah bagi keluarga. Benda-benda ini akan dikembalikan dalam suatu acara resmi setelah berlangsung akad nikah. Tata caranya diawali dengan juru bicara keluarga wanita yang menyuguhkan sirih lengkap untuk dicicipi oleh keluarga pihak laki-laki sebagai tanda persembahan. Juru bicara menyampaikan lamaran resmi. Jika diterima berlanjut dengan bertukar tanda ikatan masing-masing. Selanjutnya berembug soal tata cara penjemputan calon mempelai pria.
3. Mahanta / Minta Izin
Calon mempelai pria mengabarkan dan mohon doa restu rencana pernikahan kepada mamak-mamaknya, saudara-saudara ayahnya, kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan para sesepuh yang dihormati. Hal yang sama dilakukan oleh calon mempelai wanita, diwakili oleh kerabat wanita yang sudah berkeluarga dengan cara mengantar sirih. Bagi calon mempelai pria membawa selapah yang berisi daun nipah dan tembakau (namun saat ini sedah digantikan dengan rokok). Sementara bagi keluarga calon mempelai wanita ritual ini menyertakan sirih lengkap. Ritual ini ditujukan untuk memberitahukan dan mohon doa rencana pernikahannya. Biasanya keluarga yang didatangi akan memberikan bantuan untuk ikut memikul beban dan biaya pernikahan sesuai kemampuan.
4. Babako – Babaki
Pihak keluarga dari ayah calon mempelai wanita (disebut bako) ingin memperlihatkan kasih sayangnya dengan ikut memikul biaya sesuai kemampuan. Acara berlangsung beberapa hari sebelum acara akad nikah. Perlengkapan yang disertakan biasanya berupa sirih lengkap (sebagai kepala adat), nasi kuning singgang ayam (makanan adat), antaran barang yang diperlukan calon mempelai wanita seperti seperangkat busana, perhiasan emas, lauk pauk baik yang sudah dimasak maupun yang masih mentah, kue-kue dan sebagainya. Sesuai tradisi, calon mempelai wanita dijemput untuk dibawa ke rumah keluarga ayahnya. Kemudian para tetua memberi nasihat. Keesokan harinya, calon mempelai wanita diarak kembali ke rumahnya diiringi keluarga pihak ayah dengan membawa berbagai macam barang bantuan tadi.
5. Malam Bainai
Bainai berarti melekatkan tumbukan halus daun pacar merah atau daun inai ke kuku-kuku calon pengantin wanita. Tumbukan ini akan meninggalkan bekas warna merah cemerlang pada kuku. Lazimnya berlangsung malam hari sebelum akad nikah. Tradisi ini sebagai ungkapan kasih sayang dan doa restu dari para sesepuh keluarga mempelai wanita. . Filosofinya : Bimbingan terakhir dari seorang ayah dan ibu yang telah membesarkan puterinya dengan penuh kehormatan, karena setelah menikah maka yang akan membimbingnya lagi adalah suaminya. Busana khusus untuk upacara bainai yakni baju tokoh dan bersunting rendah. Perlengkapan lain yang digunakan antara lain air yang berisi keharuman tujuh kembang, daun iani tumbuk, payung kuning, kain jajakan kuning, kain simpai dan kursi untuk calon mempelai. Bersamaan dengan inai dipasang, berkumandang syair tradisi Minang pada malam bainai diwarnai dengan pekikan seruling. Calon mempelai wanita dengan baju tokoh dan bersunting rendah dibawa keluar dari kamar diapit kawan sebayanya. Acara mandi-mandi secara simbolik dengan memercikkan air harum tujuh kembang oleh para sesepuh dan kedua orang tua. Selanjutnya, kuku-kuku calon mempelai wanita diberi inai.
6. Manjapuik Marapulai
Ini adalah acara adat yang paling penting dalam seluruh rangkaian acara perkawinan menurut adat Minangkabau. Calon pengantin pria dijemput dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk melangsungkan akad nikah. Prosesi ini juga dibarengi pemberian gelar pusaka kepada calon mempelai pria sebagai tanda sudah dewasa. Lazimnya pihak keluarga calon pengantin wanita harus membawa sirih lengkap dalam cerana yang menandakan datangnya secara beradat, pakaian pengantin pria lengkap, nasi kuning singgang ayam, lauk pauk, kue-kue serta buah-buahan. Untuk daerah pesisir Sumatera barat biasanya juga menyertakan payung kuning, tombak, pedang serta uang jemputan atau uang hilang.Rombongan utusan dari keluarga calon mempelai wanita menjemput calon mempelai pria sambil membawa perlengkapan. Setelah prosesi sambah mayambah dan mengutarakan maksud kedatangan, barang-barang diserahkan. Calon pengantin pria beserta rombongan diarak menuju kediaman calon mempelai wanita.

7. Penyambutan di Rumah Anak Daro
Tradisi menyambut kedatangan calon mempelai pria di rumah calon mempelai wanita lazimnya merupakan momen meriah dan besar. Diiringi bunyi musik tradisional khas Minang yakni talempong dan gandang tabuk, serta barisan Gelombang Adat timbal balik yang terdiri dari pemuda-pemuda berpakaian silat, serta disambut para dara berpakaian adat yang menyuguhkan sirih.

Sirih dalam carano adat lengkap, payung kuning keemasan, beras kuning, kain jajakan putih merupakan perlengkapan yang biasanya digunakan.Keluarga mempelai wanita memayungi calon mempelai pria disambut dengan tari Gelombang Adat timbal balik. Berikutnya, barisan dara menyambut rombongan dengan persembahan sirih lengkap. Para sesepuh wanita menaburi calon pengantin pria dengan beras kuning. Sebelum memasuki pintu rumah, kaki calon mempelai pria diperciki air sebagai lambang mensucikan, lalu berjalan menapaki kain putih menuju ke tempat berlangsungnya akad.
8. Akad Nikah
Diawali pembacaan ayat suci, ijab kabul, nasehat perkawinan dan doa. Prosesi aqad nikah dilangsungkan sebagaimana biasa, sesuai syariat Islam. Ini merupakan pengejawantahan dari ABS-SBK (Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah) dan SMAM (Syara’ Mangato, Adat Mamakai). . Ijab Kabul umumnya dilakukan pada hari Jum’at siang
9. Basandiang di pelaminan
Marapulai dijapuik pihak anak daro. sesudah melakukan akad nikah untuk basandiang di rumah anak daro. Anak daro dan marapulai menanti tamu alek salingka alam diwarnai musik di halaman rumah. Ada lima acara adat Minang yang lazim dilaksanakan seusai akad nikah. Yaitu memulang tanda, mengumumkan gelar pengantin pria, mengadu kening, mengeruk nasi kuning dan bermain coki.
* Memulangkan tanda
Setelah resmi sebagai suami istri maka tanda yang diberikan sebagai ikatan janji sewaktu lamaran dikembalikan oleh kedua belah pihak, sebab barang memiliki nilai historis dan simbol pengikat mempelai.
*Mengumumnkan gelar pengantin pria
Gelar sebagai tanda kehormatan dan kedewasaan yang disandang mempelai pria lazimnya diumumkan langsung oleh ninik mamak kaumnya. Sesuatu yang sangat khas Minangkabau ialah bahwa setiap laki-laki yang telah dianggap dewasa harus mempunyai gelar. Ukuran dewasa seorang laki-laki ditentukan apabila ia telah berumah tangga. Oleh karena itulah untuk setiap pemuda Minang, pada hari perkawinannya ia harus diberi gelar pusaka kaumnya. Gelar suku tertentu berbeda dengan suku lain. Jadi suku Chaniago, Koto, Piliang memiliki gelar masing-masing.
Kalau untuk menantu yang berasal dari Minang, gelar adat yang yang diberikan oleh kaumnya disampaikan secara resmi dalam kesempatan ini langsung oleh ninik mamak atau yang mewakili keluarga pengantin pria. Untuk menantu yang bukan berasal dari Minang. Gelar ini disebutkan secara resmi oleh wakil keluarga Ayah pengantin Pria.
Filosofinya : Seorang semenda harus lah dihormati oleh keluarga pengantin wanita dan tidaklah layak untuk memanggilnya hanya dengan menyebut namanya saja. Itu dapat dilakukan terhadap anak-anak kecil, sedangkan pemuda yang sudah kawin menurut tata tertib adat disebut sudah "gadang” sudah bisa dibawa berunding. "Ketek banamo-Gadang bagala”. Dan gelar ini juga harus disebutkan secara resmi ditengah-tengah orang ramai. Inilah yang disebut acara "Malewakan gala Marapulai”.
*Mengadu Kening
Pasangan mempelai dipimpin oleh para sesepuh wanita menyentuhkan kening mereka satu sama lain. Kedua mempelai didudukkan saling berhadapan dan diantara wajah keduanya dipisahkan dengan sebuah kipas, lalu kipas diturunkan secara perlahan. Setelah itu kening pengantin akan saling bersentuhan. Filosofinya : Mereka sudah syah menjadi Muhrim. Dan persentuhan kulit tidak lagi membatalkac./n uduk mereka.
*Mangaruak Nasi Kuning
Prosesi ini mengisyaratkan hubungan kerjasama antara suami istri harus selalu saling menahan diri dan melengkapi. Ritual diawali dengan kedua pengantin berebut mengambil daging ayam yang tersembunyi di dalam nasi kuning. Bagian tubuh ayam yang terambil menandakan peranan masing-masing dalam rumah tangga. Kepala ayam artinya dominan dalam perkawinan. Dada ayam artinya berlapang dada dan penyabar. Paha dan sayap berarti menjadi pelindung keluarga dan anak-anaknya.
*Bermain Coki
Coki adalah permaian tradisional Ranah Minang. Yakni semacam permainan catur yang dilakukan oleh dua orang, papan permainan menyerupai halma. Permainan ini bermakna agar kedua mempelai bisa saling meluluhkan kekakuan dan egonya masing-masing agar tercipta kemesraan.
* Tari Payung
Dipercayai sebagai tarian pengantin baru. Syair `Berbendi-bendi ke sungai tanang`, berarti pasangan yang baru menikah pergi mandi ke kolam yang dinamai sungai Tanang yang mencerminkan berbulan madu. Penari memakai payung melambangkan peranan suami sebagai pelindung istri

10. Manikam Jajak
Satu minggu setelah akad nikah, umumnya pada hari Jum’at sore, kedua pengantin baru pergi ke rumah orang tua serta ninik mamak pengantin pria dengan membawa makanan. Tujuan dari upacara adat Manikam jajak di Minang ini adalah untuk menghormati atau memuliakan orang tua serta ninik mamak pengantin pria seperti orang tua dan ninik mamak sendiri.

Dengan serangkaian acara pernikahan diatas memang terlihat sangat melelahkan, sehingga banyak juga yang sudah menggantinya menjadi acara pernikahan yang modern dan mudah.
Namun sebenarnya ada hal yang dapat kita ambil dari serangkaian acara diatas yang dapat diartikan sebagai, pernikahan itu bukanlah hal yang main-main, sehingga harus terus dijaga kesakralannya.







sumber:
http://wensphotography.at.ua/blog/tata_cara_pernikahan_adat_minangkabau_baralek_gadang/2010-06-05-1
http://bloghukumislam.blogspot.co.id/2014/07/makalah-hukum-adat-pernikahan.html

Senin, 08 Februari 2016

Makalah Ekonomi Koperasi "Menghadapi MEA Bersama Koperasi"



Makalah
Ekonomi Koperasi
Menghadapi MEA Bersama Koperasi









2EB03
Siti Aisyah Nurzanah
(2A214328)




UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
Jln. Margonda Raya No. 100 Pondok Cina
Depok
(021) 78881112
2016







 KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah tentang “Menghadapi MEA Bersama Koperasi” ini dapat berguna bagi pembacanya dan dapat menambah wawasan.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.





Penyusun,




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. 1

DAFTAR ISI. 2

BAB I. 3

PENDAHULUAN.. 3

1.1..Latar Belakang. 3

1.2....... Batasan Masalah. 3

1.1....... Tujuan Penulisan. 4

BAB II. 4

PEMBAHASAN.. 4

2.1....... Apa itu MEA?. 4

2.2....... Bagaimana pengaruh MEA terhadap indonesia?. 5

2.3....... Langkah yang dibuat pemerintah dalam menghadapi MEA.. 7

2.4....... Bagaimana cara menghadapi MEA bersama koperasi?. 9

BAB III. 12

PENUTUP. 12

3.1....... Kritik. 12

3.2....... Saran. 12

DAFTAR PUSTAKA.. 13


BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Sejak akhir tahun 2015, indonesia sudah mulai bersiap untuk menghadapi MEA yang akan segera membawa banyak perubahan didunia perekonomian kita. Tahun 2016 adalah tahun di mana kebijakan MEA mulai diterapkan oleh pemerintah negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Artinya, tenaga kerja asing akan berseliweran di negara ini. Begitu pula sebaliknya, pekerja Indonesia pun akan tersebar di beberapa negara ASEAN. Dengan hal tersebut kita perlu mengetahui dengan cara apakah koperasi meghadapi MEA, dan sudah sejauh mana langkah yang diambil koperasi.

1.2  Batasan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah kami uraikan. Oleh karena itu rumusan masalah makalah adalah :
1.      Apa itu MEA?
2.      Bagaimana pengaruh MEA terhadap indonesia?
3.      Langkah yang dibuat pemerintah dalam menghadapi MEA
4.      Bagaimana cara menghadapi MEA bersama koperasi?

1.1.           Tujuan Penulisan



BAB II

PEMBAHASAN

2.1              Apa itu MEA?

MEA adalah sebuah pasar tunggal yang disetujui oleh negara-negara di ASEAN pada dekade lalu. MEA sendiri adalah singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dalam istilah asing, MEA disebut sebagai ASEAN Economics Community.
MEA dilakukan agar daya saing ASEAN meningkat serta bisa menyaingi Tiongkok dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan bagi penduduk di negara-negara ASEAN.
Masyarakat Ekonomi ASEAN tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya. Oleh karena itu, MEA secara langsung akan memengaruhi kualitas tenaga ahli di Indonesia.
Pembentukan MEA berawal dari kesepakatan para pemimpin ASEAN dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada Desember 1997 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan daya saing ASEAN serta bisa menyaingi Tiongkok dan India untuk menarik investasi asing. Modal asing dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan warga ASEAN. Saat itu, ASEAN meluncurkan inisiatif pembentukan integrasi kawasan ASEAN atau komunitas masyarakat ASEAN melalui ASEAN Vision 2020 saat berlangsungnya ASEAN Second Informal Summit. Inisiatif ini kemudian diwujudkan dalam bentuk roadmap jangka panjang yang bernama Hanoi Plan of Action yang disepakati pada 1998.
Pada KTT selanjutnya Indonesia merupakan salah satu inisiator pembentukan MEA yaitu dalam Deklarasi ASEAN Concord II di Bali pada 7 Oktober 2003 dimana Para Petinggi ASEAN mendeklarasikan bahwa pembentukan MEA pada tahun 2015 (nationalgeographic.co.id). Pembentukan Komunitas ASEAN ini merupakan bagian dari upaya ASEAN untuk lebih mempererat integrasi ASEAN. Selain itu juga merupakan upaya evolutif ASEAN untuk menyesuaikan cara pandang agar dapat lebih terbuka dalam membahas permasalahan domestik yang berdampak pada kawasan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip utama ASEAN, yaitu: saling menghormati (Mutual Respect), tidak mencampuri urusan dalam negeri (Non-Interfence), konsensus, diaog dan konsultasi. Komunitas ASEAN terdiri dari tiga pilar yang termasuk di dalamnya kerjasama di bidang ekonomi, yaitu: Komonitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Comunity/ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Sosio-Cultural Community/ASCC).
Tujuan dibentuknya MEA untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian dikawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN. Selama hampir dua dekade , ASEAN terdiri dari hanya lima negara - Indonesia , Malaysia , Filipina , Singapura , dan Thailand - yang pendiriannya pada tahun 1967. Negara-negara Asia Tenggara lainnya yang tergabung dalam waktu yang berbeda yaitu  Brunei Darussalam (1984), Vietnam (1995 ) , Laos dan Myanmar (1997 ) , dan Kamboja (1999 )

2.2             Bagaimana pengaruh MEA terhadap indonesia?

Gambaran karakteristik utama MEA adalah pasar tunggal dan basis produksi; kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi; kawasan dengan pembangunan ekonomi yangadil; dan kawasan yang terintegrasi ke dalam ekonomi global. Dampak terciptanya MEA adalah terciptanya pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja. Konsekuensi atas kesepakatan MEA yakni dampak aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal.
.Dari karakter dan dampak MEA tersebut di atas sebenarnya ada peluang dari momentum MEA yang bisa diraih Indonesia. Dengan adanya MEA diharapkan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik. Salah satunya pemasaran barang dan jasa dari Indonesia dapat memperluas jangkauan ke negara ASEAN lainnya. Pangsa pasar yang ada di Indonesia adalah 250 juta orang. Pada MEA, pangsa pasar ASEAN sejumlah 625 juta orang bisa disasar oleh Indonesia. Jadi, Indonesia memiliki kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar yang lebih luas. Ekspor dan impor juga dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah. Tenaga kerja dari negara-negara lain di ASEAN bisa bebas bekerja di Indonesia. Sebaliknya, tenaga kerja Indonesia (TKI) juga bisa bebas bekerja di negara-negara lain di ASEAN.
Dampak Positif lainnya yaitu investor Indonesia dapat memperluas ruang investasinya tanpa ada batasan ruang antar negara anggota ASEAN. Begitu pula kita dapat menarik investasi dari para pemodal-pemodal ASEAN. Para pengusaha akan semakin kreatif karena persaingan yang ketat dan para professional akan semakin meningkatakan tingkat skill, kompetansi dan profesionalitas yang dimilikinya.
Namun, selain peluang yang terlihat di depan mata, ada pula hambatan menghadapi MEA yang harus kita perhatikan. Hambatan tersebut di antaranya : pertama, mutu pendidikan tenaga kerja masih rendah, di mana hingga Febuari 2014 jumlah pekerja berpendidikan SMP atau dibawahnya tercatat sebanyak 76,4 juta orang atau sekitar 64 persen dari total 118 juta pekerja di Indonesia. Kedua, ketersediaan dan kualitas infrastuktur masih kurang sehingga mempengaruhi kelancaran arus barang dan jasa. Menurut Global Competitiveness Index (GCI) 2014, kualitas infrastruktur kita masih tertinggal dibandingkan negara Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan Thailand. .Ketiga, sektor industri yang rapuh karena ketergantungan impor bahan baku dan setengah jadi. Keempat, keterbatasan pasokan energi. Kelima, lemahnya Indonesia menghadapi serbuan impor, dan sekarang produk impor Tiongkok sudah membanjiri Indonesia. Apabila hambatan-hambatan tadi tidak diatasi maka dikhawatirkan MEA justru akan menjadi ancaman bagi Indonesia

2.3             Langkah yang dibuat pemerintah dalam menghadapi MEA

Menjelang MEA yang sudah di depan mata, pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan langkah strategis dalam sektor tenaga kerja, sektor infrastuktur, dan sektor industri. Dalam menghadapi MEA, Pemerintah Indonesia menyiapkan respon kebijakan yang berkaitan dengan Pengembangan Industri Nasional, Pengembangan Infrastruktur, Pengembangan Logistik, Pengembangan Investasi, dan Pengembangan Perdagangan (www.fiskal.depkeu.go.id). Selain hal tersebut masing-masing Kementrian dan Lembaga berusaha mengantisipasi MEA dengan langkah-langkah strategis.
            Pemerintah berusaha mengubah paradigma kebijakan yang lebih mengarah ke kewirausahaan dengan mengedepankan kepentingan nasional. Untuk bisa menghadapi persaingan MEA, tidak hanya swasta (pelaku usaha) yang dituntut harus siap namun juga pemerintah dalam bentuk kebijakan yang pro pengusaha.
Negara lain sudah berpikir secara entrepreneurial (wirausaha), bagaimana agar pemerintah  berjalan dan berfungsi laksana seubah organisasi entrepreneurship yang berorientasi pada hasil. Maka dengan momentum MEA ini sudah tiba saatnya pemerintah Indonesia mengubah pola pikir lama yang cenderung birokratis dengan pola pikirentrepreneurship yang lebih taktis, efektif dan efisien. Sebagai contohnya adalah kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 300 triliun (US$ 30 miliar) yang kurang produktif diarahkan kepada pembiayayaan yang lebih produktif misalnya investasi infrastruktur.
            Dalam bidang pendidikan, Pemerintah juga dapat melakukan pengembangan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan MEA. Pendidikan sebagai pencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas menjadi jawaban terhadap kebutuhan sumber daya manusia. Oleh karena itu meningkatkan standar mutu sekolah menjadi keharusan agar lulusannya siap menghadapi persaingan. Kegiatan sosialisasi pada masyarakat juga harus ditingkatkan misalnya dengan Iklan Layanan Masyarakat tentang MEA yang berusaha menambah kesiapan masyarakat menghadapinya.
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, meningkatkan standar mutu pendidikan salah satunya dengan menguatkan aktor pendidikan, yaitu kepala sekolah, guru, dan orang tua. Menurutnya, kepemimpinan kepala sekolah menjadi kunci tumbuhnya ekosistem pendidikan yang baik. Guru juga perlu dilatih dengan metode yang tepat, yaitu mengubah pola pikir guru.
Dalam bidang Perindustrian, Menteri Perindustrian Saleh Husin juga memaparkan strategi Kementrian Perindustrian menghadapi MEA yaitu dengan strategi ofensif dandefensif. Strategi ofensif yang dimaksud meliputi penyiapan produk-produk unggulan. Dari pemetaan Kemenperin, produk unggulan dimaksud adalah industri agro seperti kakao, karet, minyak sawit, tekstil dan produk tekstil, alas kaki kulit, mebel, makanan dan minimum, pupuk dan petrokimia, otomotif, mesin dan peralatan, serta produk logam, besi, dan baja. Adapun strategi defensive dilakukan melalui penyusunan Standar Nasional Indonesia untuk produk-produk manufaktur.(www.kemenperin.go.id)
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel punya langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2019. Salah satunya adalah mencanangkan Nawa Cita Kementerian Perdagangan, dengan menetapkan target ekspor sebesar tiga kali lipat selama lima tahun ke depan. Cara tersebut bisa dilakukan dengan membangun 5.000 pasar, pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Adapun target ekspor pada 2015 dibidik sebesar US$192,5 miliar. Selanjutnya pemerintah juga menyiapkan strategi subsititusi impor untuk meningkatkan ekspor, dan memberi nilai tambah produk dalam negeri. Pada saat ini 65 persen ekspor produk Indonesia masih mengandalkan komoditas mentah.Pemerintah berusaha membalik struktur ekspor ini yaitu dari komoditi primer ke manufaktur, dengan komposisi 35 persen komoditas dan 65 persen manufaktur. Oleh karena itu, industri manufaktur diharapkan tumbuh dan fokus pada peningkatan kapasitas produksi, untuk meningkatkan ekspor sampai 2019.
Pemerintah juga mendekati industri yang berpotensi menyumbang peningkatan ekspor, misalnya industri otomotif. Diketahui, industri otomotif berencana mengekspor 50 ribu sepeda motor ke Filipina. Kementerian Perdagangan juga mendorong sektor mebel untuk semakin menggenjot ekspornya. Selain itu, sektor perikanan juga memberikan optimisme terhadap peningkatan ekspor Indonesia.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memperkuat produk UKM dengan membina melalui kemasan, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Lalu, mereka juga memfasilitasi pelaku UKM dalam pameran berskala internasional. Melalui fasilitas itu, Kementerian Perdagangan berharap, produk serta merek yang dibangun oleh pelaku UKM di Indonesia dapat dikenal secara global.

2.4             Bagaimana cara menghadapi MEA bersama koperasi?

Di Negara berkembang seperti Indonesia harusnya koperasi dapat berkembang untuk melawan ketidak pastian dan kejamnya dunia ekonomi pada saat ini. Karena koperasi merupakan salah satu lemabaga ekonomi rakyat yang menggerakan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat.

Peluang dengan adanya MEA 2015, antara lain :
-        Terbentuknya pasar untuk produk ekspor di Asean
-        Memudahkan untuk bisa mengakses modal investasi antar Negara Asean
-        Memudahkan memperoleh barang/jasa yang diproduksi diluar Negara kita
Tantangan yang dihadapi dengan adanya MEA 2015, antara lain :
-        Hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah bersaing karena harga dan kualitas produk kita kalah dibanding Negara lain di Asean
-        Semakin banyaknya produk impor di pasaran dalam negeri yang akan mematikan usaha di Negara kita, contohnya saja Koperasi yang semakin harus dapat bersaing
-        Masuknya SDM dari Negara lain yang mungkin lebih berkualitas, yang akan menggusur tenaga keja dalam negeri.

Dengan semakin tingginya peluang Koperasi yang semakin banyak dan berjalan dengan baik di Indonesia. Banyak pula masalah/tantangan yang dihadapi oleh Koperasi di Indonesia memang masih belum terselesaikan, apalagi dengan munculnya MEA 2015 ini. Seperti diantaranya :
-        Lemahnya kelembagaan koperasi
-        Lemahnya modal internal koperasi
-        Kurangnya inovasi dalam bisnis koperasi dan lambannya pemanfaatan IT
-        Lemahnya kualitas SDM dan kurangnya profesionalisme di Koperasi
Setelah dilihat diatas, dengan semakin banyaknya masalah yang dihadapi oleh koperasi, maka koperasi harus melakukan peningkatan daya saing untukn menghadapi MEA 2015, yaitu dari segi organisasi koperasi itu sendiri, bisnis koperasinya, dan juga Sumber Daya Manusianya.
Jika dilihat dari Organisasi Koperasi itu bisa dilakukan diantaranya :
1.            Memperkuat idiologisasi koperasi pada anggota
2.            Penguatan kelembagaan koperasi sebagai entitas bisnis modern
3.            Membangun kultur kreatif, inovatif dan nilai tambah damlam kerangka meningkatkan daya saing koperasi
4.            Memperkuat jaringan kemitraan koperasi dengan stake holder


Jika dilihat dari segi Bisnis Koperasinya, diantaranya :
1.            Peningkatan modal sendiri berdasar skala ekonomi yang layak
2.            Penerapan IT
3.            Kemitraan dengan pelaku bisnis lain
Jika dilihat dari segi Sumber Daya Manusia nya,antaralain :
1.            Peningkatan kualitas SDM koperasi
2.            Pengembangan system kompensasi yang menarik
3.            Profesionalisasi manajemen
4.            Pengukuran kinerja SDM yang unggul

Peran pemerintah dalam melakukan pembinaan pada koperasi juga berperan penting agar menciptakan koperasi yang bisa semakin berkembang dalam MEA 2015. Pemerintah merupakan aktor utama bagi perkembangan koperasi, karena kebijakan-kebijakan yang dilakukan harus pro rakyat dan demi kesejahteraan rakyat Indonesia semata jangan menguntungkan bagi bangsa lain. Disamping itu pemerintah juga harus membantu dana dalam mengembangkan koperasi, tetapi tidak hanya memberikan dana saja, pemerintah harus mengontrol pengguanaan dana tersebut.
Selain cara-cara diatasakan menjadi lebih baik & efektif lagi bila diadakan program penelitian dan pengembangan koperasi.
a.       Peningkatan kegiatan penelitian dan pengembangan, yang meliputi seluruh aspek pengembangan perkoperasian melalui pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral yang terkoordinasi dan terintegrasi.
b.      Pengkajian dan perumusan pengetahuan perkoperasian dalam rangka penyusunan keilmuan koperasi, sebagai bahan pengajaran ilmu koperasi dalam pendidikan formal.
c.       Meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan perkoperasian untuk memberikan masukan yang diperlukan bagi penyusunan pola pengembangan koperasi serta persiapan langkah-langkah bagi usaha membangun koperasi.
d.      Mengembangkan berbagai pola dan perangkat pembangunan koperasi baik perangkat lunak maupun perangkat keras, yang meliputi aspek-aspek manajemen personil, permodalan dan perkreditan, produksi serta pemasaran.
e.       Mengkaji proyek rintisan/percontohan dalam rangka memperoleh sistem dan peralatan teknis yang belum dijadikan pola atau sistem operasional.
f.       Mengembangkan pusat dokumentasi ilmiah dan informasi perkoperasian yang didukung oleh sistem dan jaringan informasi yang menyeluruh dan terpadu, guna memonitor dan mengevaluasi berbagai perkembangan pembangunan koperasi serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.
g.      Meningkatkan kerjasama koperasi dengan lembaga-lembaga pendidikan, penelitian, pengembangan dan pengkajian baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.

 BAB III

PENUTUP

3.1             Kritik

Peluang koperasi memang besar di Indonesia, tetapi mungkin banyak juga tantangan yang akan dihadapi oleh koperasi di dalam MEA 2015. Agar bisa terus sejalan dengan MEA 2015, koperasi diharapkan bisa turut mengalami perkembangan.

3.2             Saran 


Perkembangan dapat terus terjadi dengan ditumbuhkannya inovasi dan kreatifitas pada suatu organisasi koperasi. Sumber Daya Manusia yang ada di koperasi juga merupakan salah satu factor penting untuk mengembangkan koperasi, dnegan pelatihan dan pembinaan kiranya SDM dan organisasi koperasi dapat terus berkembang agar dapat terus eksis di dalam Masyarakat Ekonomi Asean saat ini. Infrastruktur penunjang bisnis seperti infrastruktur fisik,informasi dan komunikasi dan Sumber Daya Alam sangat diperlukan juga untuk meningkatkan daya saing daerah.

DAFTAR PUSTAKA


http://nicoadityas.blogspot.co.id/2015/02/peluang-dan-tantangan-koperasi-dalam.html
http://www.antaranews.com/berita/436319/kesiapan-koperasi-ukm-indonesia-menatap-era-mea-2015
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/150-artikel-keuangan-umum/20545-masyarakat-ekonomi-asean-mea-dan-perekonomian-indonesia